MatahariIndonesiaTimur.com, Wamena-
Solidaritas peduli demokrasi kabupaten Jayawijaya mengamati kinerja KPU Kabupaten Jayawijaya berkerja tidak sesuai petunjuk yang ada di PKPU nomor 7 tahun 2017 dan PKU Nonor 10 tahun 2016 semenjak dilantik komisioner KPU Jayawijaya. Hal itu dikatakan kordinator lapagan Yalo Huby kantor KPU Jayawijaya depan dua komisioner, Selasa (8/10/24).
Yalo Huby mengatakan, KPU seharusnya menjadi teladan penyelenggara dalam menjalankan tahapan namun, melenceng dari PKPU sebagai landasan hukum di republik ini.
Ini poin tuntutan solidaritas peduli demokrasi Jayawijaya. Pertama, KPU Jayawijaya segera menjelaskan SK nomor 483 tahun 2024 tentang pemberhentian tiga panitia pemungutan suara (PPS) kelurahan Wamena kota, Kampung Honelama 2 dan kampung Ulekama.
Kedua, KPU Jayawijaya segera mengaktifkan kembali tiga PPS yang dihentikan tidak sesuai mekanisme dan prosedur.
Ketiga, Kami sebagai pps yang diberhentikan tidak memberitahu informasi dan pemberitian tidak profesional Keempat, KPU Jayawijaya harus proses surat bawaslu Jayawijaya terkait anggota PPD yang bermasalah atas nama Ali Surabut dan Isak Huby yang pernah mencalonkan diri dari partai PKS pada pemilihan legislatif tahun 2024.
Kelima, KPU Provinsi Papua Pegunungan segera mengambil alih tahapan pemilu kepala daerah kabupaten Jayawijaya tahun 2024.
Keenam, Kami minta KPU RI segera mengevaluasi kinerja KPU Jayawijaya terkait kasus pemberhentian tiga anggota PPS tidak sesuai prosedur PKPU nomor 7 tahun 2017.
Devisi Hukum KPU Jayawijaya Niko Asso usai menerima pernyataan solidaritas forum peduli demokrasi mengatakan, kehadiran hari merupakan bagian dari fungsi kotrol atas kinerja KPU guna mewujudkan pilkada yang profesional dan indeondent. “Terima kasih adik – adik forumnpeduli demokrasi yang sudah datang mengingatkan kami agar kpu tetap netral dan independent,”katanya.
Ia berjanji bakal menindaklanjuti tuntutan tersebut, mengatakan, menindak lanjut aksi ini bersama lima komisioner dengan melakukan rapat semua akan diputuskan dalam rapat pleno.