SORONG, matahariindonesiatimur.com – Kejaksaan Negeri Sorong melalui jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan 3 Orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pembangunan baru puskesmas afirmasi dan rumah jabatan tenaga kesehatan di Kampung Kabare, Distrik Waigeo Utara Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya. Dana pembangunan dua jenis pekerjaan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat.
Ketiga orang masing-masing AA, WS dan JL ditetapkan Kejaksaan Negeri Sorong sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan baru Puskesmas dan rumah jabatan tenaga kesehatan (nakes) di Kampung Kabare, Distrik Waigeo Utara Kabupaten Raja Ampat berdasarkan :
- Surat Penetapan Tersangka Nomor : KEP-37/R.2.11/Fd.1/12/2024 Tanggal 12 Desember 2024 atas nama tersangka AA.
- Surat Penetapan Tersangka Nomor : KEP-38/R.2.11/Fd.1/12/2024 Tanggal 12 Desember 2024 atas nama tersangka WS, dan
- Surat Penetapan Tersangka Nomor : KEP-39/R.2.11/Fd.1/12/2024 Tanggal 12 Desember 2024 atas nama tersangka JL.
Saat memberikan keterangan pers kepada awak media di ruang media Kejari Sorong, Kamis (12/12/2024) Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, SH, MH menjelaskan peran dari masing-masing tersangka.
Dikatakan Kajari, tersangka AA selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat, mempunyai kewenangan mengendalikan kontrak dengan menunjuk tersangka WS selaku Direktur PT. ZMP yang mengerjakan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi sekaligus mengerjakan Pembangunan Rumah Jabatan Nakes di Kabare dengan meminjam Perusahaan dari Direktur CV. CPP, tetapi tidak melaksanakan kewajibannya.
Selain itu lanjut Kajari, AA juga menunjuk tersangka JL yang merupakan pihak swasta menjadi konsultan perencana dan pengawasan kegiatan pembangunan baru Puskesmas Afirmasi di Kabare dengan menyuruh meminjam perusahaan konsultan perencanaan dan pengawasan dari Direktur CV. ARK untuk kemudian bersepakat dengan tersangka JL membuat laporan ‘bulanan fiktif’ untuk melakukan penagihan termin, tetapi secara faktual belum ada pekerjaan apapun di lapangan.
“AA juga tidak melibatkan Panitia Penilai Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam memeriksa administrasi hasil pekerjaan dan identifikasi kebutuhan hingga serah terima pekerjaan dan juga tidak menyatakan denda keterlambatan penyelesaian hasil pekerjaan kepada penyedia, padahal pekerjaan pembangunan baru Puskesmas Afirmasi dan rumah jabatan Nakes di Kabare telah melewati tahun anggaran 2019,” ujar Makrun menambahkan.
Sementara tersangka WS, selaku Direktur PT. ZMP kata Kajari, berperan selaku penyedia dan yang mengerjakan pembangunan proyek tersebut dengan meminjam perusahaan dari Direktur CV. CPP dengan komitmen fee sebesar 30 persen dari Keuntungan.
“Tersangka WS ini berperan selaku penyedia, tidak memenuhi kewajibannya dengan tidak memenuhi kualifikasi barang sesuai dengan kontrak sehingga terjadi kekurangan volume dan kualitas mutu pekerjaan pembangunan baru Puskesmas Afirmasi dan rumah jabatan nakes di Kabare, Raja Ampat,” terang Kajari.
Sedangkan untuk tersangka JL, selaku pihak pelaksana kontrak perencanaan dan pengawasan, berperan sebagai pelaksana konsultan pengawasan karena tidak memiliki perusahaan, sehingga meminjam perusahaan Konsultan Perencanaan sekaligus Pengawasan dari Direktur CV. ARK kemudian bersepakat dengan tersangka AA selaku PPK untuk membuat laporan bulanan I dan II secara fiktif guna penagihan termin, tetapi secara faktual belum ada pekerjaan apapun di lapangan.
“Tersangka JL selaku pelaksana konsultan pengawasan, mengabaikan tugas dan kewajibannya selaku konsultan pengawas dengan tidak pernah turun langsung mengawasi proses pelaksanaan pekerjaan pembangunan baru Puskesmas Afirmasi di Kabare,” ungkap Kajari Sorong.
Dikatakan Kajari, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat tanggal 10 Desember 2024, telah terjadi kerugian Negara senilai Rp. 2.353.956.553,70,- (dua milyar tiga ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah tujuh puluh sen), dari nilai kontrak sebesar Rp. 11.177.000.000,- (sebelas miliar seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) untuk Pembangunan Puskesmas, sedangkan untuk pembangunan rumah jabatan tenaga kesehatan anggarannya berdasarkan kontrak sebesar Rp. 2.520.000.000,- (dua miliyar lima ratus dua puluh juta rupiah).
“Sementara ketiga tersangka ditahan oleh Penyidik Kejari Sorong selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sorong dengan pertimbangan didasari pada alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” terangnya.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Primair pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saat ini Penyidik masih mendalami keterkaitan pihak-pihak lainnya yang berperan atau turut serta dalam pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi dan Rumah Jabatan Nakes di Kabare yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara, sehingga kami harapkan peran serta masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Raja Ampat untuk terus mendukung dan mengawal penegakkan hukum demi kapastian hukum, keadilan dan kemanfaatan di tanah ini,” tutup Makrun. (jason)