BerandaDaerahTerbitkan Sertifikat Diatas Tanah Bersertifikat, BPN Ambon tak Kunjung...

Terbitkan Sertifikat Diatas Tanah Bersertifikat, BPN Ambon tak Kunjung Patuhi Putusan MA

MatahariIndonesiaTimur.com, Ambon-Diduga ada mafia tanah di lingkaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon. Bagaimana tidak, lembaga ini menerbitkan sertikat di atas lahan milik Tunggul Manaor Tampubolon yang sudah bersertifikat.

Tampubolon sudah melakukan upaya hukum guna mengembalikan hak atas tanahnya, dan dikabulkan secara hukum. Hanya saja, ia mendapat perlakukan tidak baik dari BPN Kota Ambon.

BPN Kota Ambon terkesan tidak peduli dengan pengajuan syarat yang telah dipenuhi, guna mengembalikan sertifikat ke sertifikat induk hak miliknya. Yang juga diterbitkan sertifikat kepada orang lain lagi, di objek yang sama.

Diketahui, persoalan tumpang tindih sertifikat tanah ini berlokasi di kawasan di Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Tunggul Manaor Tampubolon, SH secara sah memiliki sertifikat induk tahun 1983 dengan nomor 12, Desa Batu Merah seluas 26.660 meter persegi.

Merasa dirugikan, Tunggul Manaor Tampubolon melaporkan BPN Kota Ambon ke Ombudsman Provinsi Maluku terkait pelayanan publik. Jumat, pekan lalu, dilakukan pertemuan antara pihak BPN dengan Tunggul Manaor Tampubolon terkait persoalan tanah seluas 6000 meter persegi yang memiliki sertifikat dari BPN Kota Ambon.

“Saya kecewa. BPN Kota Ambon sudah berjanji di hadapan Ombudsman untuk menyelesaikan pembatalan SHM (Sertifikat Hak Milik) yang tumpang tindih dalam 6 hari, tetapi sampai sekarang BPN Kota Ambon ingkar akan janjinya,” Tandasnya kepada wartawan, Senin, 14 Oktober 2024. di Ambon.

 

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_img