JAKARTA, matahariindonesiatimur.com – Sebagai representasi masyarakat Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor Anggota DPD/MPR RI periode 2024-2029 menegaskan, sesuai tugas dan fungsi dirinya akan mengawasi 15 kementerian dan 28 badan teknis pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden, Gibran Rakabumingraka.
“Sesuai tugas dan fungsi saya sebagai anggota DPD RI memiliki hak untuk meengawasi dan menyampaikan saran serta usulan, mengikuti orientasi dan pendalaman kemitraan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Senator Paul Finsen Mayor.
Dikatakan Senator Paul Finsen Mayor, pengawasan dilakukan untuk mengetahui realitas dan kondisi yang akan dijadikan sebagai masukan dan juga sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah sebelum membuat kebijakan sehingga tugas dan wewenang atas pengendalian administrasi dapat berjalan tertib.
Lanjut Senator PFM, berdasarkan Surat Keputusan Sidang Paripurna Ke-7 DPD RI masa sidang I Tahun 2024-2025 tanggal 28 Oktober 2024 telah disepakati terkait dengan mitra kerja dan alat kelengkapan DPD RI tahun 2024-2029.
“Saya sendiri sebagai anggota Komite I, yang bermitra dengan lima Komisi DPR RI yaitu Komisi I, II, III, V dan XIII ditambah lagi 15 kementerian dan 28 badan teknis,” ungkap Senator PFM.
Dijelaskan Senator PFM, kementerian yang bermitra dengan Komite I antara lain, Kementerian Koordirator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Kemasryakatan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Pertahanan.
Sementara untuk Badan Teknis antara lain, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, TNI, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Hak Asasi Manusia (HAM), Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia.
Ditambahkan Senator PFM, Badan Teknis yang merupakan mitra kerja saya juga perlu diawasi, dan sudah pasti saya akan berpegang pada prinsip indepedensi, objektif, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta efisien dalam menjalankan tugas.
“Jika ada yang aneh-aneh saya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena saya orangnya tegak lurus dalam menerapkan aturan,” tegas Senator PFM yang juga sebagai Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay yang membawahi Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. (jason)