
Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil tangkap kurir yang membawa 5,4 kg ganja.
Kota Sorong- Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan terlarang Polresta Sorong Kota berhasil menangkap pembawa 5,4 kilogram ganja yang siap diedarkan di Kota Sorong.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Sorobg Kota, Selasa, 04 Februari 2025.
Lebih lanjut Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto mengatakan, pengungkapan kasus ganja berawal dari informasi yang di dapat dari masyarakat.
” Kami lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku inisial A. 300 bungkus plastik besar berisikan ganja, 1 buah koper, 2 tas kain, 1 unit handpone dan 30 lembar kertas alumunium foil diamankan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Kombes Happy mengaku bahwa tersangka A diamankan di Bandara DEO setelah tiba dari Jayapura. 5,4 kiligram ganja.
Ia mengaku bahwa tersangka A ini merupakan kurir yang akan mengedarkan ganja di wilayah Papua Barat Daya.
Terkait kasus ini, polresta Sorong Kota sedang melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatn oknum lain sehingga 5,4 kg ganja bisa lolos di bandara Sentani Jayapura.
Happy juga mengaku, selain kasus 5,4 kg ganja, polresta Sorong Kota pun berhasil mengungkap kasus ganja lainnya, dengan barang bukti sebanyak 75 bungkus plastik besar.
Selain 75 bungkus plastik besar ganja, barang bukti lainnya, yaitu 1 buah tas jinjing warna hitam, 2 kantong plastik warna hitam, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 sebagai barang bukti.
” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 atau lebih subsider Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar hingga 10 miliar,” ujar Happy.
Happy menambahkan bahwa saat ini pelaku telah ditahan di rutan mapolresta Sorong Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Edi)