
DPRD Provinsi Maluku menggelar papat paripurna penetapan Propemperda Tahun 2025, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Senin (10/2/2025).
Kota Ambon – DPRD Provinsi Maluku menggelar papat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Senin (10/2/2025).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna ini bertujuan untuk memastikan, bahwa setiap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disusun selaras dengan kebutuhan masyarakat, serta tidak tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi.
Menurutnya, program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan langkah strategis, untuk menciptakan efisiensi dalam penyusunan regulasi daerah.
“Dengan adanya program ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, serta menjawab tuntutan masyarakat di masa kini dan mendatang,” ujar dia.
Sangkala mengaku, berdasarkan hasil koordinasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Maluku dan Biro Hukum Pemerintah Daerah, ditetapkan 12 rancangan peraturan daerah yang akan menjadi prioritas di tahun 2025, diantaranya Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Maluku di sistem pemerintahan berbasis elektronik; Penyelenggaraan dan Pengelolaan sampah di Provinsi Maluku; Percepatan pembangunan infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak; Penyelenggaraan kearsipan; Dan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
“Ada juga ranperda usulan pemerintah daerah yakni, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku 2023-2042; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030; Penyelenggaraan ketenagakerjaan; Cadangan pangan Pemerintah Provinsi Maluku; Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Serta pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum,” tandas Sangkala.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Lie menyebut, jika penyusunan Perda harus dilakukan dengan pendekatan yang sistematis, dan berbasis skala prioritas.
“Pemerintah daerah dan DPRD akan memastikan, bahwa setiap regulasi yang disusun benar-benar mendukung pembangunan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku,” harap Sadali.
Sadali menambahkan, Propemperda 2025 ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan regulasi yang efektif, transparan, dan berpihak pada masyarakat.
Dengan adanya peraturan daerah yang jelas, lanjut Sadali, maka pemerintah dapat mengelola potensi daerah dengan lebih optimal, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan.
Penetapan 12 ranperda prioritas tahun 2025 menjadi langkah penting, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Maluku.
“Dengan program ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen untuk terus menghadirkan kebijakan yang pro rakyat, serta mendukung kemajuan daerah sesuai dengan prinsip otonomi daerah,” tandas Sadali.