MatahariIndonesiaTimur.com, Manado
Pasangan Calon Gubernur Papua Barat Daya, Joppy Onesimus Wayangkau dan Majelis Rakyat Papua Barat Daya melayangkan gugatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Manado.
Berkas Gugatan teregistrasi dengan Nomor Perkara : 5/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO.INTV terhadap Keputusan KPU Nomor : 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.
Dalam Pokok Perkara Gugatan, MRPBD dan salah satu Pasangan Calon atas nama Joppy Onesimus Wayangkau meminta Majelis Hakim PTTUN Manado untuk menerima dan mengabulkan gugatan Pemohon untuk seluruhnya;
Kedua, menyatakan batal demi hukum dan/atau tidak sah Keputusan Nomor : 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024;
Ketiga, menyatakan batal demi hukum dan/atau tidak sah surat KPU-RI Nomor : 1718/PL.02.2.-SD/05/2024, Perihal, Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur pada daerah Khusus Papua karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Keempat, memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan Keputusan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya, Nomor 10/MRP.PBD/2024, Tentang Pemberian Pertimbangan dan persetujuan terhadap Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya yang memenuhi syarat Orang Asli papua pada pemilihan kepala Daerah Tahun 2024;
Dalam gugatan itu, secara implisit menolak pengesahan dan penatapan terhadap Pasangan calon atas nama Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sebagai calon Gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya karena bertentangan dengan Keputusan MRPBD.
Pada Jumat (11/10/2024) pekan lalu, Majelis Hakim menghadirkan para saksi dari masyarakat adat untuk memberikan keterangan atas legalitas dan keabsahan pengakuan Abdul Faris Umlati sebagai Anak Adat Papua dari Suku Ambel.
Dijelaskan secara hukum adat, Suku Ambel mengenal sistem adopsi namun tidak diberikan semata – mata karena memiliki motif politik.
“Suku Ambel mengenal istilah adopsi atau anak angkat, tapi harus diangkat (adopsi) sejak kecil, kemudian dia yang diadopsi harus menyandang marga yang mengadopsinya, karena menyangkut hak Ulayat dan hak – hak adat dari suku Ambel,”ungkap Thebu.
Kedua, kata Yulianus pengakuan adat yang diberikan oleh Abner Sonoi tidak sah karena Abner Sonoi bukan kepala Marga Sonoi melainkan menyandang Marga Sonoi Rayar. “Kepala Marga Sonoi, Enos Sonoi sudah mengklarifikasi status Abner Sonoi di Pengadilan, sehingga secara adat istiadat, status Pengangkatan yang diberikan oleh Abner Sonoi tidak sah,”ujar Thebu.
Ketiga, kata Thebu legitimasi Dewan Adat Suku Maya Klanafat yang diberikan oleh Yohanis Sarampele tidak sah karena Yohanis Sarampele bukan pengurus DAS Suku Ambel dan bukan anak adat Suku Ambel melainkan anak Adat suku Kawe sehingga secara prosedural batal demi hukum.
“Status dia juga sudah diklarifikasi oleh Ketua Dewan Adat Suku Ambel, Yusuf Aitem di depan Majelis Hakim PT TUN kemarin. Ketua Dewan Adat Suku Ambel, Pak Yusuf Aitem dan Saya (Ketua LMA Ambel) sama – sama sudah mengklarifikasi surat yang dukungan yang diberikan oleh Mika Siam dan Melkisedek Maray karena itu tidak sah alias pembohongan publik,”tegasnya
Bahkan kami sudah membuat laporan polisi di Polres Sorong dan masyarakat adat suku Ambel juga akan membuat Laporan Polisi di Polsek Kabare atas pencatutan nama suku Ambel”sambungnya.
Yulianus juga mengklarifikasi status silsilah Abdul Faris Umlati dan Abner Sonoi yang disebut mengada – ngada dalam menjelaskan silsilah dari Garis keturunan Abdul Faris Umlati. Menurutnya, silsilah tersebut terlalu mendramatisir seakan – akan nenek moyang mereka telah ada wilayah Adat Suku Ambel tahun 1825 sehingga perlu diklarifikasi kembali karena diduga pembohongan publik yang dilakukan Abner Sanoy.
Yulianus menegaskan Masyarakat Adat Suku Ambel, bersama LMA dan Dewan Adat Suku Ambel mendukung Langkah Hukum yang dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua Barat Daya dan salah satu Paslon di PT TUN Manado.
“Kami berharap Majelis Hakim PT TUN dapat memutuskan perkara seadil – adilnya dan memberikan rasa keadilan kepada Masyarakat Hukum Adat Suku Ambel”harapnya.
Yulianus menambahkan langkah dukungan yang diberikan semata – mata bukan memiliki motif politik melainkan membela harkat dan martabat masyarakat Hukum Adat Suku Ambel Raja Ampat.
“Jangan nanti orang Papua lainnya di se-antero Tanah Papua anggap kita (Orang Ambel) orang tidak tahu adat, sehingga angkat – angkat orang luar sebagai anak adat untuk kepentingan politik. Kami tidak mau berdosa terhadap negeri, terhadap tanah Papua dan terhada anak cucu kita di kemudian hari,”pungkasnya.