
Polresta Sorong Kota berhasil ungkap kasus curanmor yang melibatkan pelajar.
Kota Sorong- Polresta berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, dengan tersangka berinisial JN (19). Pelaku merupakan pelajar yang berdomisili di Kota Sorong.
Hal itu disampaikan Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Sorong, Selasa, 04 Februari 2025.
Dalam konferensi pers tersebut Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari Laporan Polisi nomor LP/B/64/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat, tanggal 19 Januari 2025 lalu.
Pencurian kendaraan bermotor terjadi di parkiran Masjid Al Jihad Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Sorong.
Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap pelaku dan mengamankan 6 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti.
” Untuk mempertanggungkawabkan perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.
Happy menyebut bahwa pelaku JN ini sudah beraksi di 8 lokasi berbeda di kota Sorong.
Ia juga mengaku bahwa masih ada dua orang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu EU dan AN.
” Kuat dugaan bahwa kedua orang ini terlibat dalam kasus curanmor yang melibatkan pelaku JN,” tutupnya. (Edi)