
Dua pelaku penipuan dengan modus segitiga berhasil ditangkap jajaran Polresta Sorong Kota.
Kota Sorong- Selain kasus pencurian kendaraan bermotor, Polresta Sorong Kota juga berhasil mengungkap kasus peniouan dengan modus segitiga.
Dua orang dalam kasus penipuan bermodus segitiga ini, yaitu S dan P bersama sejumlah barang bukti telah diamankan.
” Pelaku S dan P telah ditahan di rumah tahanan Mapolresta Sorong Kota,” kata Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto saat menggelar konferensi pers, Selasa, 04 Februari 2025.
Dalam konferensi pers tersebut Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto mengaku bahwa pengungkapan kasus penipuan dengan modus segitiga ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/965SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat, tanggal tanggal 29 Desember 2024.
Happy membeberkan, penipuan yang dilakukan S dan P melalui aplikasi Facebook. Dimaba pelaku menggunakan skema segitiga untuk menipu korban.
Pelaku memposting ulang penjualan kendaraan bermotor milik orang lain di marketplace dan kemudian menghubungi korban yang berminat dengan berpura-pura sebagai saudara dari pemilik kendaraan bermotor yang dijual.
Setelah korban mentransfer uang lalu pelaku menghilang.
Happy mengaku bahwa pihaknya melakukan penyelidikan, alhasil pelaku dapat ditangkap. Barang bukti berupa 4 unit handphone, 1 unit kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp 850.000 diamankan sebagai barang bukti.
” Pelaku yang saat ini mendekam di rutan mapolresta Sorong Kota dijerat dengan Pasal 28 aayat 1 UU ITE juncto Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujarnya.
Orang nomor satu di polresta Sorong Kota itu mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kerjasama dengan pihak kepolisian dalam mencegah dan mengungkap kasus-kasus kejahatan. (Edi)