Pengukuhan dan Pengesahan Majelis MMAD Dihadiri Perwakilan Tujuh Suku Besar

0
252
Pengukuhan dan pengesahan Majelis Masyarakat Adat Doberay se tanah Papua.
Pengukuhan dan pengesahan Majelis Masyarakat Adat Doberay se tanah Papua.

Kota Sorong- Pengukuhan dan pengesahan Majelis Masyarakat Adat Doberay (MMAD) Provinsi Papua Barat Daya se Tanah Papua Tahun 2024 di gelar di Kyriad Hotel, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat, 27 Desember 2024.

Pengukuhan dan pengesahan Majelis Masyarakat Adat Doberay Provinsi Papua Barat Daya ditandai dengan penyematan tanda peserta secara simbolis oleh Ketua Tim Deklarator Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Andi Asmuruf kepada tiga peserta.

Ketua Majelis Masyarakat Adat Doberay Andi Asmuruf mengatakan, pengukuhan dan pengesahan ini dihadiri perwakilan tujuh suku besar yang ada di tanah Papua.

Pembentukan lembaga ini merupakan amanat dari Undang-Undang Otonomi Khusus,” ujarnya.

Andi menambahkan, ada tiga komponen utama di dalam UU Otsus, yaitu Lembaga Masyarakat Adat, Perempuan dan Agama.

” Sejak jaman Hindia Belanda, posisi LMA sebagai penasihat pemerintah. Meski UU Otsus menjamin keberadaan LMA akan tetapi implementasinya tidak berjalan baik,” tambahnya.

Ia menyebut bahwa di dalam BAB XI, Pasal 43 Ayat 1 sampai dengan Ayat 5, konsideran dan juga pertimbangannya cukup dominan di dalam UU Otsus namun pemerintah tak pernah mengatur.

” Pemerintah hanya katakan bahwa dananya cukup besar untuk masyarakat adat yang mana,” ujarnya, Jumat, 27 Desember 2024.

Tokoh pemekaran PBD itu menilai, pemerintah seharusnya mengakomodir LMA secara baik.

Di Papua, lanjut Andi ada sekitar 500 suku, sedangkan di Papua Barat Daya ada sekitar 5 rumpun suku terbesar.

” Kedepan kita akan data secara baik lalu kita akomodir sehingga nantinya LMA ini tertata dengan baik,” kata Andi.

Alumni dari FH Universitas Cokroaminoto Yogyakarta ini mengingatkan bahwa LMA memiliki peran yang sangat strategis, salah satunya bisa menggugat pemerintah apabila tidak melaksanakan UU Otsus dengan baik.

” Keberadaan LMA juga untuk menghasilkan regulasi yang namanya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus),” pungkasnya.

Lebih lanjut Andi mengatakan, LMA inilah yang kemudian bekerja mengumpulkan masyarakat lalu merumuskan item-item penting dalam rancangan perdasus lalu diserahkan ke pemerintah, MRP, DPRP dan DPR.

” Nantinya, bukan lagi gubernur yang berperan memilih anggota MRP melainkan LMA,” ucapnya.

Ia menegaskan, yang dilakukan hari ini adalah untuk meletakan landasannya sehingga kedepan bisa berjalan baik.

Bahkan Andi menyebut bahwa selama ini yang terjadi money politic lebih dominan daripada memberikan kesempatan bagi LMA untuk memilih siapa yang berhak menjadi anggota MRP.

Karena perwakilan dari 7 wilayah adat, yaitu Tabhi, Saireri, Animha, Mepago, Lapago, Bomberay dan Doberay sudah ikut, dengan sendirinya proses ini akan menyebar ke seluruh tanah Papua.

” Ini baru sosialisasi untuk 5 kabupaten dan 1 kota, belum pembentukan struktur organisasi,” kata Andi.

Lulusan pascasarjana hukum Unhas ini memastikan, setelah sosialisasi ini pihaknya akan secepatnya melakukan harmonisasi bersama pemerintah definitif provinsi Papua Barat Daya. (Edi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini