SORONG, matahariindonesiatimur.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong mulai mendistribusikan logistik Pilkada 2024 ke 10 distrik di Kota Sorong.
Pendistribusian logistik Pilkada Kota Sorong ke 10 distrik dilepas secara langsung oleh Ketua KPU Kota Sorong, Hilman Djafar dan disaksikan oleh Bawaslu dan sejumlah Forkopimda.
Ketua KPU Kota Sorong, Hilman Dja’far mengatakan, jumlah kotak suara yang didistribusikan sebanyak 760 buah untuk 380 Tempat Pemungutan Suara (TPS) beserta kelengkapan untuk pelaksanaan pemungutan suara di TPS, seperti bilik suara, tinta dan form-form.
“Ada 2 (dua) jenis kotak suara pada setiap TPS, yaitu berwarna merah untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur sedangkan kotak suara berwarna hijau untuk pemilihan walikota dan wakilnya,” terang Hilman.
Ia menambahkan pendistribusian lancar dan tanpa kendala dengan memperhatikan tepat jumlah, tepat waktu dan tepat sasaran sesuai letak geografis wilayah Kota Sorong.
“Jadi tadi kami dahulukan Distrik Sorong Kepulauan dan hingga ke distrik-distrik yang berdekatan dengan gudang logistik,” pungkasnya, Senin (25/11/2024).
Sementara Ketua Bawaslu Kota Sorong Abdul Kadir Kelosan mengungkapkan, secara keseluruhan pendistribusian logistik Pilkada berjalan lancar tanpa hambatan.
“Bawaslu maupun KPU telah bekerja dengan maksimal sehingga pendistribusian ke distrik dan kelurahan aman dan lancar,” ujar Kelosan.
Dirinya mengakui memang ada sedikit kendala beberapa hari lalu sebelum kotak suara disegel namun sudah di legkapi. “Memang beberapa hari lalu ada beberapa kotak yang kekurangan surat suara namun setelah diteliti dengan saksama dan langsung dilengkapi sesuai dengan jumlah DPT per TPS sebelum di segel dan didistribusikan,” imbuhnya.
Disisi lain, Ketua Bawaslu menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dengan ‘money politic’.
“Kami akui persoil kami terbatas sehingga kami sangat berharap peran serta masyarakat untuk mensukseskan pikada yang bersih. Jika ditemukan adanya politik uang, maka segera laporkan kepada kami dan kami akan tindak lanjuti laporan tersebut,” pungkas Kelosan. (jason)
Senator PFM Ditugaskan Awasi Kecurangan Pilkada di PBD, Jika Bukti Lengkap Saya Ambil Sikap
JAKARTA, matahariindonesiatimur.com – Untuk memastikan proses pemungutan suara di Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menjelang pelaksanaan hari pencoblosan Pilkada serentak, Rabu 27 November 2024 (besok), Anggota DPD RI / MPR RI asal Provinsi Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor ditugaskan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan Pilkada dari kecurangan.
“Saya mengimbau kepada seluruh penyelenggaran mulai dari KPU hingga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Bawaslu agar bekerja dengan baik dan selalu mewaspadai adanya praktik kecurangan,” tegas Senator Paul Finsen Mayor melalui releasenya yang diterima media ini, Selasa (26/11/2024).
Dikatakan Senator PFM, untuk 6 provinsi di Tanah Papua terlebih khusus di Papua Barat Daya potensi kecurangan sangat besar dan bisa saja terjadi, baik menjelang pencoblosan maupun selama pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara mulai dari tingkat TPS hingga tingkat KPU provinsi dan kabupaten/kota.
“Oleh karean itu semua pihak mulai dari penyelenggara hingga aparat keamanan yang disiagakan pada setiap TPS harus ekstra waspada sehingga kecurangan dalam bentuk apapun dapat diminimalisir dan kalau boleh tidak ada,” ungkap Senator PFM.
Senator yang dijuluki masyarakat Papua Barat Daya dengan Pace Rambut Merah menyampaikan bahwa adal beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dicermati dengan saksama adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di Tempat Pemungutan Suara tidak boleh ada nama ganda.
Lanjut Senator PFM, petugas TPS juga harus memastikan bahwa setiap pemilih yang datang memilih adalah benar-benar mereka yang memiliki surat undangan (Form C. pemberitahuan-KWK) atau memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektrik (e-KTP) Provinsi Papua Barat Daya.
Ditambahkan Senator PFM, pihak penyelenggara tingkat kelurahan harus tegas terkait dengan surat undangan sisa yang tidak terpakai atau nama pemilih tidak ada, biasanya digunakan oleh orang-orang ‘nakal’ untuk diperjualbelikan kepada peserta pemilu dan juga harus melakukan pengawasan ketat pergerakan kotak suara yang berisi surat suara yang sudah dicoblos dan dihitung di tingkat TPS, PPD, hingga tingkat KPU.
“Ini penting agar tidak membuka peluang bagi orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk membuat kecurangan khususnya saat perhitungan suara ditingkat PPD seringkali terjadi penambahan maupun pengurangan jumlah suara sehingga penyelenggaran tingkat PPD harus profesional dalam melaksanakana tugas,” tegas Senator yang juga adalah Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay Papua Barat dan Papua Barat Daya ini.
Ditambahkan Senator PFM, segala hal yang menjadi tugas KPU dan penyelenggara tingkat bawah harus dilakukan sebaik-baiknya selebihnya menjadi tanggunjawab dan wewenang Panwas.
“Ingat!! Pilkada Papua Barat Daya adalah penentu masa depan dan nasip rakyat lima tahun di tiap daerah dan khusus di Papua Barat Daya merupakan Pilkada pertama sehingga perlu diletakan dasar yang baik sehingga kedepan juga dapat berjalan dengan baik sehingga jangan main-main dalam melaksanakan tugas yang mulia ini,” ujar Senator PFM tegas.
Ia juga menyampaikan kepada warga masyarakat secara umum, dan khususnya di seluruh Papua jika ada temuan indikasi kecurangi jangan segan-segan mengumpulkan bukti dan lapor kepada pihak berwenang.
“Jika tidak diabaikan silahkan laporkan juga ke saya sebagai senator yang duduk di komite yang berkaitan dengan pelaksanaan pesta demokrasi ini. Jika bukti-bukti lengkap saya akan mengambil sikap,” pungkasnya. (jason)