
Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Karel Murafer-Ferdinando Salossa, Abdul Latif Lestaluhu.
Kota Sorong- Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Karel Murafer, S.H.,M.A.,-Ferdinando Salossa, S.E atau MUSA, Abdul Latif Lestaluhu mengatakan, perolehan suara sah peserta Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maybrat Tahun 2024 Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Maybrat No. 890 Tahun 2024 bertanggal 8 Desember 2024, perolehan suara sah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maybrat adalah berjumlah 37. 817 (tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh belas) suara sah, dan perolehan masing-masing Pasangan Calon adalah sebagai berikut :
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat No. Urut 1 atas nama Kornelius Kambu, S.Sos., M.Si., – Drs. Zakeus Mamao (Korza) memperoleh suara sebanyak 10. 904 (sepuluh ribu sembilan ratus empat) suara sah atau 28,83 % (dua puluh delapan koma delapan puluh tiga persen).
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat No. Urut 2 atas nama Agustinus Tenau, S.Sos., M.Si., – Marthen Howay, S.Hut., MP., (Aman) memperoleh 8. 233 (delapan ribu dua ratus tiga puluh tiga) suara sah atau 21, 77 % (dua puluh satu koma tujuh puluh tujuh persen).
Sementara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat No. Urut 3 atas nama Karel Murafer, S.H., MA., – Ferdinando Salossa, SE., (MUSA) telah memperoleh 18. 680 (delapan belas ribu enam ratus delapan puluh) suara sah atau 49, 39 % (empat puluh sempilan koma tiga puluh sembilan persen).
Lebih lanjut Latif menyebut bahwa Pokok Permohonan Pemohon di Mahkamah Konstitusi terkait Keputusan KPU Kabupaten Maybrat No. 890 Tahun 2024 bertanggal 8 Desember 2024 tersebut kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi oleh Pasangan Calon No. Urut 1 atas nama Kornelius Kambu, S.Sos., M.Si., dan Drs. Zakeus Momao, melalui Permohonan dalam Perkara No. 234/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Pasangan Calon No. Urut 2 atas nama Agustinus Tenau, S.Sos., M.Si., dan Marthen Howay, S.Hut., MP., melalui Permohonan dalam Perkara No. 259/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Kedua pemohon dalam permohonannya tersebut sama-sama meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Maybrat No. 890 Tahun 2024 bertanggal 8 Desember 2024.
” Secara garis besar kedua permohonan tersebut mempermasalahkan tentang adanya DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang bermasalah, adanya kecurangan secara TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) yang dilakukan oleh Termohon (KPU Kabupaten Maybrat), KPPS, PPD ASN (Aparatur Sipil Negara) Kabupaten Maybrat dan birokrasi yang ada pada Pemerintah Kabupaten Maybrat yang bersama-sama dengan Pihak Terkait melakukan konspirasi untuk memenangkan Pihak Terkait,” ujarnya malam tadi.
Latif mengaku, berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan di Mahkamah Konstitusi, ternyata dalil-dalil Permohonan kedua Pasangan Calon tersebut tidak didukung dengan bukti yang cukup yang dapat meyakinkan Mahkamah Konstitusi, sehingga menurut Mahkamah dalil Permohonan Pemohon dalam Perkara No. 234/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan dalil Permohonan Pemohon dalam Perkara No. 259/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu tidak terdapat alasan yang bisa meyakinkan Mahkamah untuk menunda pemberlakuan ketentuan Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016.
Berdasarkan hal tersebut Mahkamah kemudian mengabulkan Eksepsi Termohon (KPU Kabupaten Maybrat) dan Eksepsi Kuasa Hukum Pihak Terkait (Karel Murafer dan Ferdinando Solossa/Pihak Pemenang) tentang “Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum” untuk mengajukan permohonan karena perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait (Pemenang) jauh melebihi ambang batas 2 % (dua persen) dari 37. 817 (tiga puluh tujuh ribu delapa ratus tujuh belas) suara sah yaitu sebanyak 7.776 (tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam) sebagaimana ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU No. 10 Tahun 2016.
Latif menambahkan, adapun selisih perolehan suara antara Pemohon dalam Perkara No. 234/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan Pihak Terkait (Pemenang) adalah mencapai sebesar 7.776 (tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam) suara atau sebesar 20, 56 % (dua puluh koma lima puluh enam persen), sedangkan selisih perolehan suara antara Pemohon dalam Perkara No. 259/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan Pihak Terkait (Pemenang) adalah sebesar 10. 447 (sepuluh ribu empat ratus empat puluh tujuh) suara suara atau sebesar 27, 62 % (dua puluh tujuh koma enam puluh dua persen).
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah Konstitusi kemudian menjatuhkan putusan yang amarnya adalah menyatakan Permohonan Pemohon pada kedua perkara tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut diucapkan pada tanggal 5 Februari 2025.
” Hal ini sesunguhnya telah kami prediksi jauh hari sebelum perkara ini diajukan oleh Para Pemohon ke Mahkamah Konstitusi, yaitu Permohonan Pemohon akan dinyatakan “tidak dapat diterima” jika diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada tahapan dismissal karena melebihi ambang batas 2 % (dua persen), disamping tidak terdapat bukti yang bisa membuktikan bahwa klien kami melakukan kecurangan di lapangan,” ungkap Latif.
Ia menilai, seharusnya setiap Pemohon yang akan mengajukan Permohonan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi tanpa terkecuali sengketa dalam Pilkada Maybrat, haruslah dibekali dengan bukti-bukti yang bisa meyakinkan Mahkamah dan bukannya asumsi yang dihadirkan ke depan persidangan Mahkamah Konstitusi.
Namun demikian, langkah hukum Para Pemohon pada kedua perkara tersebut patut untuk diapresiasi sebagai wujud penerapan hak konstitusional bagi setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat untuk menguji keabsahan dari Keputusan KPU Kabupaten Maybrat No. 890 Tahun 2024 bertanggal 8 Desember 2024.
Latif menekankan, dengan telah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara No. 234/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Perkara No. 259/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menguatkan Keputusan KPU Kabupaten Maybrat No. 890 Tahun 2024 bertanggal 8 Desember 2024, maka secara hukum Pihak Terkait (Karel Murafer dan Ferdinando Solossa) adalah sah sebagai Pemenang Pilkada Kabupaten Maybrat Tahun 2024 dan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maybrat serta akan mengemban tugas untuk 5 (lima) tahun kedepan. (Edi)