BerandaDaerahKetum HMI Cabang Sorong Nilai Rapimda dan Musda DPD...

Ketum HMI Cabang Sorong Nilai Rapimda dan Musda DPD KNPI Kabupaten Sorong Inkonstitusional

SORONG, matahariindonesiatimur.com – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten  Sorong telah melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) pada  21 Nopember 2024 lalu. Namun Musda yang di gelar tersebut dinilai inkonstisonal,” Demikian ditegaskan Ketua Umum HMI Cabang Sorong, Manaf Rumodar kepada awak media, Sabtu (23/11/2024)

Manaf menjelaskan, KNPI adalah organisasi yang mewadahi berbagai organisasi kepemudaan di Indonesia. KNPI berdiri sebagai respon terhadap kebutuhan akan wadah pemersatu organisasi-organisasi kepemudaan di Indonesia.

“KNPI seharusnya menjadi wadah dialektika kepemudaan sehingga dapat menjadi ikon kemajuan daerah. Maka Ruang Rapimda dan Musda dapat menjadi momen pemersatu ide dan gagasan dalam melihat setiap problem baik, kebijakan daerah maupun dalam tubuh kepemudaan sendiri,” ujar Manaf.

Dikatakan Manaf, KNPI Kabupaten Sorong baru saja melaksanakan Musda, namun Musda tersebut tidak sesuai dengan amanah AD/ART dan dianggap melanggar prosedur Rapimda dan Musda.

“Pelaksanaan Musda KNPI Kabupaten Sorong pada tanggal 21 Nopember 2024 inkonstitusional, mulai dari peserta Musda hingga administrasi penyelengaraan Musda,” ungkap Manaf.

Terkait dengan pelaksanaan Musda tersebut Karateker Sekretaris KNPI Provinsi Papua Barat Daya, Isak Yable mengatakan harus mengikuti prosedur dan untuk menaggapi pernyataan karateker Sekretaris KNPI Provinsi Papua Barat Daya maka kami dari HMI Cabang Sorong telah melayangkan surat pengaduan kepada Wakil Ketua I DPD KNPI Papua Barat Daya, Eviyanti Kumala Dewi Batubara yang juga sebagai Ketua DPP KNPI pimpinan Riano Panjaitan untuk ditindaklanjuti.

Adapun poin-poin tuntutan kami adalah sebagai berikut :

  1. Meminta kepada DPP KNPI, Untuk melakukan peninjauan kembali terhadap hasil Musda KNPI Kabupaten Sorong.
  2. Memperjelas status Karateker DPD KNPI tingkat I yang telah memaksakan berjalannya Musda KNPI Kabupaten Sorong.
  3. Memberikan legal standing kepada DPD I KNPI yang jelas dan transparan.

“Kami berharap aduan yang kami sampaikan dapat ditindaklajuti, demi menjaga kewarasan pemuda dalam ber-KNPI,” tutup Manaf. (jason)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_img