BerandaUncategorizedJampidum Resmikan Rumah Restorative Justice Sorong, Perkara Ringan Selesaikan...

Jampidum Resmikan Rumah Restorative Justice Sorong, Perkara Ringan Selesaikan Di Luar Persidangan

SORONG, matahariindonesiatimur.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof Dr. Asep N. Mulyana, meresmikan rumah Restoratif Justice (RJ) Sorong yang berada di Jl. Selat Rumberpon Remu Selatan Kota Sorong Papua Barat Daya, Jumat (15/11/2024).

Jampidum Asep Mulyana mengatakan, rumah RJ tersebut merupakan salah satu kearifan lokal dalam penyelesaian yang melibatkan banyak pihak, sehingga dirinya minta Kajati dan Kajari untuk menghadirkan rumah RJ.

“Sebenarnya RJ bisa dilakukan dimana saja, pematang sawah, poskamling maupun di balai desa,” kata Asep Mulyana.

“Rumah restorative justice ini merupakan tempat untuk pengembalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian. Intinya, menyelesaikan masalah pidana yang sesuai kriteria secara musyawarah mufakat”

Ia berpesan kepada masyarakat Papua Barat Daya jika berkeinginan menyelesaikan masalah pidana yang sesuai kriteria secara musyawarah mufakat, silahkan sampaikan ke pak Kajari Sorong,” pungkasnya.

Selain merespon Ia juga mengapresiasi semua pihak yang terlibat, sebab bagaimana pun kehadiran rumah RJ adalah bentuk kebersamaan, membangun kekompakan dan perdamaian diantara sesama.

“Tujuan hukum itu semata-mata kepastian, kemanfaatan dan perdamaian, ketika korban dan tersangka sudah damai untuk apa tuntutan hukum. Kami justru akan senang bila kedepan dalam penyelesaian RJ, warga turut melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat,” ujarnya.

Asep Mulyana berharap, bapak dan ibu dapat memberikan masukan dan saran dalam rangka penyelesaian perkara melalui RJ.

Sebelumnya Kajati Papua Barat Muhammad Syarifuddin menyampaikan, mungkin hanya rumah RJ yang diresmikan oleh bapak Jampidum.

“Khusus untuk Papua Barat Daya terdapat dua rumah RJ, satu di Raja Ampat dan yang saat ini akan diresmikan oleh bapak Jampidum,” kata Syarifuddin.

Ia juga menyampaikan, bentuk penyelesaian masalah di Papua dilakukan melalui hukum adat. Bahkan perkara pidana maupun perdata diselesaikan dengan cara adat melalui ganti rugi secara adat.

“Kami menyadari diperlukannya kesadaran dan keseimbangan hukum yang sesuai dengan arahan pimpinan diperlukan kepekaan dan tingkat sensibilitas dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Syarifuddin mengaku bahwa beberapa waktu lalu pihaknya menyelesaikan satu kasus penganiayaan dari Maybrat.

“Pihak korban dan tersangka di dorong oleh tokoh ada dan masyarakat mengarahkan agar masalah diselesaikan melalui RJ. Alhamdulillah RJ tersebut mendapat persetujuan dari Jampidum sehingga dapat mengembalikan kerukunan dan keharmonisan agar tidak terjadi lahi gesekan di dalam masyarakat.” ungkapnya.

Syarifuddin berharap, kehadiran rumah RJ membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan hukum sehingga hukum tidak sebagai alat untuk menghukum pelaku tindak pidana.

“Hadirnya rumah RJ ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua dan menjadi wadah bagi masyarakat, tokoh adat, agama dalam rangka menyelesaikan masalah,” tutupnya. (jason)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_img