
JAKARTA, mediabetewnews.com – Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 264/PHPU WAKO-XXIII/2025 yang menolak permohonan pasangan calon walikota dan wakil walikota Sorong nomor urut 1, Petronela Kambuaya dan DR. Hermanto berlangsung di ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu (5/2/2025).
Dalam sidang tersebut 9 hakim konstitusi menyatakan menerima eksepsi termohon (KPU Kota Sorong) dan pihak terkait (pasangan Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 2, Septinus Lobat dan Anshar Karim) dan menolak permohonan pemohon (Petronela Kambuaya dan DR. Hermanto).
Adapun pertimbangan Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan dalil pemohon yang berkaitan dengan selisih jumlah pemilih laki-laki dan perempuan serta jumlah total suara sah antara pemilik gubernur dan wakil gubernur dengan pemilihan walikota dan wakil walikota yang diperbaiki tanpa melihat daftar hadir pemilih setelah mahkamah mencermati keterangan para pihak dan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak telah ternyata persoalan ini dan telah diselesaikan sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundangan sehingga dalil pemohon berkaitan dengan selisih jumlah pemilih laki-laki dan perempuan serta jumlah total suara sah antara pemilik dan gubernur dan wakil gubernur dengan pemilihan walikota dan wakil walikota adalah tidak beralasan menurut hukum.
Bahwa berkenan dengan dalil pemohon yang berkaitan dengan surat suara yang tercoblos atas nama pasangan calon nomor 2 pada saat pemilihan atas nama Martin Toisuta ternyata bahwa surat suara rusak tersebut dinyatakan tidak sah dan pemilik diberikan surat suara baru yang tidak rusak. Hal ini juga diperkuat dengan keterangan Bawaslu Kota Sorong yang pada pokoknya menyatakan bahwa proses pengawasan di TPS berjalan dengan baik mulai dari pukul 07.00 WIT hingga selesai pukul 13.00 WIT dengan demikian dalil pemohon berkaitan dengan surat suara yang telah tercoblos adalah tidak terlaksana.
Bahwa berkenaan dengan dalil pemohon berkaitan dengan daftar hadir pemilih yang tidak dimasukkan ke dalam kotak suara di 12 TPS di Distrik Klaurung. Setelah mahkamah mencermati semua pihak dan bukti yang diajukan dalam persidangan dengan demikian mahkamah menilai bahwa persoalan terkait daftar hadir pemilih telah selesai oleh karenanya dalil pemohon berkaitan dengan daftar hadir pemilih yang tidak dimasukkan ke dalam kotak suara dan juga terjadi dan diduga terjadi manipulasi penggunaan surat suara sah adalah tidak beralasan menurut hukum.
Bahwa berkenaan dengan dalil pemohon terkait mobilisasi massa di TPS 03 Kelurahan Matalamagi Distrik Sorong Utara setelah mahkamah mencermati keterangan para pihak, karena itu tidak terjadi proses pemilihan yang dilakukan oleh masa yang dimobilisasi tersebut maka mahkamah menilai hal ini tidak dapat dikatakan telah mempengaruhi hasil pemilihan karena proses pemilihan suara oleh masa yang dimobilisasi tersebut tidak pernah terjadi dengan demikian dalil pemohon berkaitan dengan mobilisasi masa di TPS 03 Kelurahan Matalamagi Distrik Sorong Utara adalah tidak beralasan menurut hukum.
Bahwa berkenaan dengan dalil pemohon yang mempersoalkan adanya politik uang yang terjadi pada tanggal 26 November 2024 sekitar pukul 23.00 WIT, setelah mahkamah mencermati keterangan para pihak telah ternyata bahwa peristiwa itu terjadi sehari sebelum pemungutan suara dan telah ditindaklanjuti serta telah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku hingga memperoleh kekuatan hukum tetap yakni putusan Pengadilan Negeri Sorong.
Bahwa berdasarkan keterangan Bawaslu Kota Sorong yang kemudian menjadi fakta di persidangan pada Jumat 31 Januari tahun 2025 yang pada pokoknya memberi keterangan bahwa pada peristiwa tersebut pembagian uang kepada para pemilik belum sempat terjadi dan dapat dicegah. Mahkamah menilai bahwa oleh karena pembagian uang telah secara nyata dapat dicegah dan tidak terjadi maka mahkamah menilai hal tersebut tidak mempengaruhi hasil pemilihan sebagaimana didalilkan oleh pemohon. Dengan demikian dalil pemohon terkait politik uang yang berpengaruh terhadap hasil pemilihan adalah tidak beralasan menurut hukum.
Perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 16,7 persen atau lebih dari 1843 suara. Dengan demikian eksespsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
Amar putusan mengadili
Dalam Eksepsi :
- Mengabulkan Eksepsi Pemohon dan Eksespsi Pihak Terkait berkenan dengan kedudukan hukum Pemohon.
- Menolak Eksespsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Sementara dalam pokok permohonan Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 264 yang intinya memenagkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 2, Septinus Lobat dan Anshar Karim maka telah sah secara hukum Pasangan LOSARI memenangkan Pilkada Kota Sorong 2024 dan siap untuk memimpin Kota Sorong lima tahun kedepan. (jason)