
SORONG, matahariindonesiatimur.com – Rekonstruksi kematian Keisya Irene Yola (20) yang dilakukan pihak pihak TNI AL di Markas Komando (Mako) Keadilang Bisa Lantamal XIV Sorong menjadi pembahasan dan perbincangan masyarakat umum serta mendapat tanggapan dari berbagai pihak salah satunya Anggota DPD RI/MPR RI asal Papua Barat Daya, Senator Paul Finsen Mayor.
“Saya selaku anggota DPD RI mendesak agar penyidik memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku pembantaian Keisya Irene Yola dengan hukum mati,” tegas Senator Paul Finsen Mayor (PFM) melalui releasenya yang diterima media ini, Minggu (26/1/2025).
Dikatakan Senator PFM, dilihat dari reka ulang dan pernyataan dari pelaku yang adalah anggota TNI AL, Kelasi (TTU) Agung Suyono Wahyudi Ponidi banyak sekali kejanggalan salah satunya adalah terkait pelaku yang melakukan pembantaian terhadap Keisya Irene Yola.
“Diduga kuat pelaku lebih dari Satu Orang, jadi penyidik harus kembangkan penyidikan agar dapat menemukan pelaku lain dibelakang peristiwa pembunuhan sadis ini,” ujar Senator PFM.
Dikatakan Senator PFM, Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) harus segera mengambil langkah dengan memerintahkan penyidik Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) untuk mengembangkan kasus ini karena dilihat dari reka ulang pelaku Agung bukan sendiri diduga ada pelaku lain yang berada dibelakang kejadian keji ini,” ungkap Senator PFM yang juga sebagai Ketua DAP Wilayab III Doberay.
Lanjut Senator PFM, pembunuhan sadis seperti ini baru pertama kali terjadi di Provinsi Papua Barat Daya sehingga dibutuh perhatian dalam penanganan kasus seperti ini secara serius dari penyidik TNI AL karena pembunuhan sadis seperti ini bukan lagi pembunuhan biasa tetapi sudah dikategorikan sebagai ‘pembantaian’ sehingga perlu ada tindakan tegas sehingga tidak terulang lagi.
Menurut Senator PFM, kasus pembunuhan Keisya sudah bukan kategori pembunuhan biasa tetapi sudah merupakan pembunuhan sadis dan keji bahkan telah menjatuhkan harkat dan martabat dari korban yang adalah seorang perempuan dan keluarganya.
Oleh karena itu kata Senator PFM, kasus ini dalam penangannnya harus melibatkan institusi keadilan dan kemanusian seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan karena dilihat dari awal kejadian penemuan jenasah Keisya oleh masyarakat kondisinya sangat tragis dan menyedihkan dimana tubuh tak bernyawa wanita berusia 20 tahun ini tergeletak di tepi Pantai Saoka tanpa busana dengan sejumlah tusukan dan sayatan benda tajam.
Lanjut Senator PFM, dengan melibatkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan, kedua institusi ini dapat melihat dengan pandangan mereka apakah pembunuhan ini merupakan suatu pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia atau telah melecehkan harga diri seorang Perempuan atau tidak dan mereka juga dapat memberikan rekomendasi kepada pihak penyidik sebelum berkas perkara dilimpahkan untuk disidangkan.
Dikatakan Senator PFM, persidangan yang menurut rencana akan digelar di Pengadilan Militer Jayapura terlalu berlebihan karena korban dan keluarganya juga bukan militer sehingga pelaksanaan peresidangan harus dilakukan di Pengadilan Negeri sesuai dengan loctus delitynya yaitu di pengadilan negeri Sorong sehingga mama dan keluarga korban dapat menyaksikan proses peradilan yang jujur dan bermartabat. (jas)