SORONG, matahariindonesiatimur.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong telah menyelesaikan agenda penghitungan suara dan sudah mengesahkan hasil perolehan suara tingkat distrik.
Hari ini Sabtu 8 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 Wit KPU Kota Sorong akan melakukan pencermatan terhadap hasil perhitungan suara dari 10 distrik bersama saksi pasangan calon baik saksi paslon gubernur-wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya maupun paslon walikota-wakil walikota bersama Bawaslu Kota Sorong sebelum ditetapkan sebagai hasil penghitungan suara tingkat Kota Sorong.
“KPU Kota Sorong sudah menyelesaikan dan mengesahkan perolehan suara dari 10 distrik dan sekarang kita skorsing mengingat waktu saat ini sudah pukul 01.20 Wit karena mengingat hal yang akan dilakukan selanjutnya adalah pencermatan dan finalisasi dari setiap saksi baik gubernur maupun saksi walikota,” ujar Ketua KPU Kota Sorong, Hilman Djafar saat ditemu awak media, Minggu (8/12/2024) dini hari.
Lanjut Hilman, namanya pencermatan maka hasil yang sudah dibacakan dan disahkan dalam rapat pleno harus benar-benar dicermati sebelum ditetapkan menjadi hasil perhitungan suara tingkat Kota Sorong baik gubernur-wakil gubernur maupun walikota-wakil walikota yang selanjutnya akan dibawa pada pleno tingkat Provinsi Papua Barat Daya.
Ditambahkan Hilman, setiap proses rapat pleno pasti ada riak-riak kecil tapi itulah yang dinamakan dengan dinamika dalam berdemokrasi.
“Adanya dinamika dalam proses pleno merupakan hal yang wajar sehingga kita diminta untuk mencari solusi atau jalan keluar untuk menyelasaikan hal tersebut. Untuk walikota bila perbaikan ditingkat distrik tidak dapat diselesaikan maka diselesaikan di tingkat kota begitu juga dengan perbaikan untuk gubernur bila tidak dapat diselesaikan di tingkat kota maka akan diselesaikan di tingkat provinsi,” tutup Hilman. (jason)