
Ketua Umum Fopera Papua Barat Daya dorong pembentukan satgas dan kehutanan.
Kota Sorong- Sektor Pertambangan dan Kehutanan masih menjadi unggulan untuk memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Papua Barat Daya.
Perizinan pengelolaan sektor pertambangan dan kehutanan yang ada sekarang ini belum sepenuhnya dikelola oleh Papua Barat Daya
Artinya, Papua Barat selaku provinsi induk masih memegang kendali terkait perizinan dua sektor tadi.
Dengan adenya kondisi yang demikian, secara langsung pada penurunan APBD provinsi Papua Barat Daya, yang sebelumnya 2,8 triliun menjadi 1,6 triliun.
” Pemerintah provinsi Papua Barat Daya perlu membentuk satgas pertambangan migas dan kehutanan,” kata Ketua Umum Fopera Papua Barat Daya, Yanto Amus Ijie, Senin, 20 Januari 2025.
Yanto menambahkan, pembentukan satgas tersebut untuk memastikan pengoperasian sesuai Izin yang keluarkan, dan juga produksi migas, pertambangan mineral dan batubara dan Kehutanan sesuai dengan laporan.
Ia menyebut, banyak fakta dalam praktik curang ditemukan dilapangan, diantaranya terkait luas areal dan jumlah produksi migas dan kehutanan.
” Laporannya tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan,” ucap Yanto.
Kehadiran satgas dapat membantu pemprov Papua Barat Daya definitif guna melakukan pengawasan lapangan.
” Jika ditemukan data tidak sesuai izin yang diberikan pemerintah segera direview agar pelaku usaha pertambangan menyetor kewajiban pajak daerah,” ujarnya di sekretariat Fopera, Senin, 20 Januari 2025.
Alumnus USTJ Jayapura itu menduga ada praktik-praktik tidak resmi yang dilakukan oleh pelaku usaha pertambangan migas dan kehutanan yang berdampak pada penurunan PAD.
” Pembentukan satgas pertambangan migas dan kehutanan merupakan bagian untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto terkait kedaulatan energi dan hilirisasi,” tambahnya.
Yanto bahkan mengingatkan OPD teknis jangan hanya melakukan monitoring untuk melihat perubahan lingkungan akibat operasi pertambangan dan kehutanan, juga harus pastikan luasan areal ekplorasi sesuai dengan Izin yang di keluarkan.
” Jika pelaku usaha melakukan aktifitas tidak sesuai dengan izin segera diberikan teguran atau pencabutan izin,” tegasnya.
Yanto pun menyebut bahwa dampak dari operasi tambang yang tidak sesuai perizinan mengakibatkan kerusakan lingkungan secara permanen dan negara mengalami kerugian dari sektor kewajiban pajak bagi negara. (edi)