BerandaDaerahEnam Tahun Pelihara Tanaman Ganja, 7 Tahun Dipenjara

Enam Tahun Pelihara Tanaman Ganja, 7 Tahun Dipenjara

SORONG, matahariindonesiatimur.com – Pengadilan Negeri Sorong menggelar sidang putusan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Selasa, 17 Desember 2024.

Sidang yang dipimpin hakim Lutfi Tomu, dengan tiga terdakwa, yaitu NYM, YPD dijatuhi pidana 7 tahun penjara, dan denda 1 miliar rupiah, subsider 4 bulan penjara. Sementara terdakwa AK dipidana 6 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 4 bulan penjara.

Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, para terdakwa dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa NYM, YPD dan AK diketahui saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong gegara menanam dan memelihara puluhan batang tanaman ganja.

Perbuatan tersebut dilakukan ketiga terdakwa di sebuah rumah kebun di jalan Sorong-Klamono, Kilometer 32 Kelurahan Mariat Gunung, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya pada Kamis 1 Agustus 2024, sekira pukul 16.00 WIT.

Para terdakwa sebelumnya di dakwa secara turut serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 5 batang pohon.

Ketiga terdakwa melanggar dakwaan kesatu Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2024 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2024 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jason)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_img