
Enam bulan belum mendapat gaji 7 karyawan mengadu ke LBH PBHKP Papua Barat Daya.
Kota Sorong- Sekitar 400 karyawan outsorsing dari PT Greenland yang bekerja di PT Gag Nikel belum menerima gaji sejak bulan Juni hingga Desember 2024.
Melalui perwakilan yang berjumlah 7 orang mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Papua Barat Daya.
Ketua LBH PBHKP Papua Barat Daya, Loury da Costa mengatakan, pekerja outsorsing dari PT Greenland yang dipekerjakan di PT Gag Nikel sejak bulan Juni hingga Desember 2024.
” Ini tujuh karyawan yang datang mengadu, tapi sebenarnya jumlah keseluruhan karyawan yang belum dibayar berjumlah 400 orang,” kata Loury da Costa di kantor PBHKP Papua Barat Daya, Kamis, 06 Februari 2025.
Loury menyebut bahwa pihak PT Greenland pun belum mendapat pembayaran dari PT Gag Nikel.
Dirinya juga menyebut bahwa besaran gaji 7 karyawan yang belum di bayarkan oleh PT Gag Nikel bervariasi.
” Ada yang gajinya berdasarkan borongan, kontrak yang dibayarkan bulanan. Misalnya, Fransiskus Gaga 35 juta, Stefanus Toni 25 juta, Agustinus Sebaris 17 juta, Yomopi Obethan 25 juta, Jemu Saudara 20 juta, Muhadjir 25 juta dan Ventidius Wira, 25 juta,” ujarnya.
Loury berharap, PT Gag Nikel dapat menyelesaikan apa yang menjadi hak dari karyawan.
” Jika tidak, terpaksa kami tempuh jalur hukum dengan membuat laporan pidana maupun PHI,” tutupnya.
Sementara Officer Manager Sorong PT Gag Nikel, Rudy S. Sumual menjawab sebenarnya tuntutan pembayaran gaji salah alamat.
Menurutnya, berdasarkan kontrak dengan PT Greenland, ada beberapa termin pembayaran. Nah, pembayaran gaji dilakukan sesuai dengan capaian kerja.
Bahkan diakui oleh Ruddy bahwa termin terakhir ditahan karena ada kewajiban yang belum diselesaikan oleh PT Greenland sesuai kontrak
” Kewajiban sudah kita laksanakan sesuai kontrak,” ucap Ruddy.
Ruddy juga mengaku bahwa mereka di Gag kan butuh makan dan sebagainya, makanya perusahaan kasih, walaupun sebenarnya itu menjadi kewajiban dari Greenland.
Ia menegaskan bahwa PT Gag Nikel sudah membayar, makanya Greenland berkewajiban membayar gaji karyawannya.
” Masing-masing kan punya dapur. Lagian Greenland inikan perusahaan yang mana penghasilannya bukan hanya di dapat dari Gag Nikel,” ujarnya.
Ruddy menduga jangan sampai Greenland sudah tidak mampu membayar gaji karyawan.
Lebih lanjut Ruddy mengatakan bahwa aduan tersebut sudah disampaikan ke dinas tenaga kerja kabupaten Raja Ampat dan provinsi Papua Barat Daya hingga DPR RI.
” Kamipun telah memberikan penjelasan sehingga dinas paham dengan permasalahan yang terjadi,” pungkasnya.
Ruddy bahkan menyampaikan rasa prihatinnya atas kondiamsi yang dihadapi karyawan PT Greenland.
” Wajar jika karyawan membawa masalah ini ke ranah hukum,” tutupnya. (Edii)