
MatahariIndonesiaTimur.com, Ambon-
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku bergerak cepat mengusut tuntas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 senilai Rp164 miliar yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku.
Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Pitter Yanottama, menegaskan pihaknya telah menginstruksikan jajarannya untuk menyelidiki dugaan penyimpangan secara menyeluruh.
Tegasnya sikap Kombes Pitter dipicu laporan resmi dari Kepala Dinas Dikbud Maluku, James Th. Leiwakabessy, terkait hilangnya dokumen penting mengenai pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan DAK tahun 2019, 2023, dan 2024. Laporan tersebut telah masuk ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
“Iya, (hilangnya dokumen) ada hubungan dengan kasus ini. Saya sudah perintahkan, gas! Kita gas!” ujar Kombes Pitter kepada Wartawan, Selasa, 15 Juli 2025 di Ambon .
Ia menegaskan, penyidikan ini tidak hanya untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga untuk mengungkap pihak-pihak yang mencoba menghilangkan barang bukti penting dalam perkara tersebut.
Sejumlah pejabat internal Disdikbud Maluku telah diperiksa dalam kasus ini, di antaranya Insun Sangadji, Anisah selaku Kepala Bidang Pembinaan SMK, dan Ian Pellu, Kepala Bidang SMA. Pemeriksaan juga melibatkan sejumlah saksi lainnya dan direncanakan akan menyasar rekanan pelaksana proyek-proyek DAK.