Kota Sorong- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu yang mendampingi pencari kerja (pencaker) mendesak DPR Papua Barat Daya dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Barat Daya melakukan verifikasi terhadap data 86 orang pencaker yang di duga bukan Orang Asli Papua (OAP).
Desakan dismpaikan Ketua LBH Kaki Abu, Leonardo Ijie di kantor DPRPBD beberapa waktu lalu.
” Mereka harus datang membawa dokumen untuk kemudian diverifikasi, apakah benar 86 orang pencaker itu OAP atau bukan,” ujarnya.
Leonardo berharap, 86 pencaker tersebut bisa datang di tanggal 27 hingga 30 Desember 2024 guna melakukan verifikasi dokumen.
Ia pun menyebut bahwa ada rekomendasi dari Lembaga Masyarakat Adat (LMA) yang di duga disalahgunakan.
” Kami serahkan data 86 pencaker yang di duga bukan OAP kepada DPRPBD sehingga publik bisa mengetahuinya,” ujar Leo Ijie.
Menanggapi permintaan pencaker OAP yang tidak lulus hasil seleksi, Ketua Komisi I DPR Papua Barat Daya, Yustus Kambu mengatakan, urusan kita ini semoga Tuhan buka jalan.
” Semoga kita semua mendapat harapan yang sama,” ucapnya.
Sementara itu, bagian teknis BKPSDM Provinsi Papua Barat Daya, Jefry Asmuruf menjelaskan, ini by sistem, kita tidak bisa memihak.
” Saya tidak mungkin memihak. Mari kita buat pembuktian terbalik. Apa yang ada sudah merangkum semuanya,” ujarnya.
Jefry mengaku, jika sistim 021 ke bawah pemda bisa mengatur tetapi sistim yang saat ini pemerintah pusat yang atur.
” Yang kita gugat sebenarnya bukan BKPSDM melainkan pusat karena mereka yang keluarkan produk,” tambahnya.
Ia juga mengaku bahwa dirinya tidak menghalang-halangi. Bahkan ketika ada berkas yang masuk melampirkan surat dari LMA Maybrat diproses.
” Jadi, seperti itu, supaya kita semua jangan saling mencurigai,” ucap Jefry.
Jefry menambahkan, hari dan tanggal yang sudah ditentukan kita ketemu lagi melakukan verifikasi.
” Saya sendiri tidak tahu menahu siapa yang mengatur sistem tersebut. Nanti setelah sudah terkunci batulah saya tahu berapa jumlah yang ada di dalam,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut bahwa yang lulus seleksi itu merupakan berkat. Jadi, jangan berpikir bahwa ini pemerintah yang bermain.
” Kita terlalu fokus pada formasi yang jumlah peminatnya banyak, sementara yang sedikit diabaikan. Akhirnya, semua baku tumpuk disitu,” kata Jefry.
Lebih lanjut Jefry mengatakan, kalaj kemudian ada bahasa ini pemerintah yang bermain, lalu caranya dioptimalisasi dari mereka yang lulus SKB ke SKJ berdasarkan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang sama.
Ia menegaskan, formasi yang non OAP tidak menggunakan passing grade, berbeda dengan OAP. Kalau formasi non OAP kosong maka diisi oleh OAP.
” Itulah keuntungan dari diberlakukannya SK 350. Beda dengan SK 321, yang mana terdapat dua penilaian. Kalau memakai penilaian nusantara tidak menggunakan passing grade. Karena kita ini Otsus maka dipakailah perengkingan,” tutupnya. (Edi)