
SORONG, matahariindonesiatimur – Polemik yang terjadi belakangan ini terkait dengan jabatan Ketua DPRD Provinsi Papua Barat Daya (PBD) yang berasal dari Partai Golkar (PG) akhirnya terjawab sudah dengan terbitnya Surat DPP Partai Golkar Nomor : 543/DPP/GOLKAR/II/2025 Tanggal 9 Pebruari 2025 tentang Perubahan Penetapan Pimpinan DPRD Provinsi Papua Barat Daya yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Golkal, Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal, Muhammad Sarmuji.
Dalam SK tersebut menetapkan Ortis F. Sagrim, ST, S.Ak sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Papua Barat Daya dan memerintahkan kepada DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundag-undangan yang berlaku serta menyatakan bahwa dengan diterbitkan surat ini, maka Surat DPP Partai Golkar Nomor : B-447/DPP/GOLKAR/K/2024tanggal 31 Oktober 2024 tentang Penetapan Pimpinan DPRD Provinsi Papua Barat Daya atas nama Saudara Henry Andrew George Wairara dinyatakan tidak berlaku. (jason)