Ditetapkan Tersangka Weldy Samusamu Melawan, Praperadilankan Kejari Sorong

0
3
Kantor Pengadilan Negeri Sorong.
Kantor Pengadilan Negeri Sorong.

Kota Sorong- Ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan baru puskesmas afirmasi dan rumah dinas jabatan tenaga kesehatan di Kabare pada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi TA 2019, Weldy Samusamu Praperadilankan Kelamaan Negeri Sorong.

Permohonan Praperadilan tersebut di daftarkan Weldy Samusamu ke Pengadilan Negeri Sorong pada Kamis, 09 Januari 2025.

Permohonan Praperadilan yang dimohonkan Weldy Samusamu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sorong dengan nomor regiater 1/Pid.Pra/2025/PN Son tanggal 09 Januari 2025.

Humas PN Sorong Lutfi Tomu membenarkan adanya permohonan praperadilan yang di daftarkan oleh Weldy Samusamu.

” Permohonan prapid di daftarkan pada Kamis kemarin, tanggal 9 Januari 2025,” ujarnya, Jumat, 10 Januari 2025.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana membenarkan jika pihaknya telah menerima pemberitahuan praperadilan dari PN Sorong.

Menurutnya, praperadilan itu hak semua orang. Yang jelas nanti kita buktikan di pengadilan negeri Sorong.

Sastra menegaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Weldy Samusamu sudah sesuai dua alat bukti.

Sebelumnya Weldy Samusamu ditetapkan tersangka oleh kejari Sorong dalam kasus dugaan korupsi pembangunan baru puskesmas afirmasi dan rumah dinas kabatan tenaga kesehatan di Kabare pada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi TA 2019.

Dugaan korupsi yang di duga dilakukan Weldy Samusamu beserta dua tersangka lainnya merugikan keuangan negara senilai Rp 2.353.956.553,70 dari total pagu anggaran sebesar Rp 13 miliar.

Dalam kasus tersebut ketiga tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Edi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini