
MatahariIndonesiaTimur.com, Kupang- Kabar dugaan penyalahgunaan dana hasil pungutan wajib dari orangtua siswa miskin di SMKN 2 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, terus berlanjut. Tak hanya pimpinan sekolah, pengurus komite sebagai perwakilan orangtua juga disebut digaji belasan juta rupiah per bulan.
Jatah yang didapat pengurus komite sama dengan pimpinan sekolah. Pengurus komite dan pimpinan sekolah sama-sama sepakat besarannya,” kata sumber internal SMKN 2 Kota Kupang pada Selasa (15/7/2025). Sumber itu meminta namanya tidak disebutkan.
Menurut dia, tidak semua guru di sekolah tersebut mengetahui besaran aliran dana ke saku pimpinan sekolah dan pengurus komite. Orangtua siswa miskin yang diwajibkan membayar uang juga tidak mengetahuinya.
”Karena pengurus komite dianggap mewakili orangtua,” kata sumber.
Pelaksana Tugas Kepala SMKN 2 Kota Kupang Lazarus Dara Nguru, yang dihubungi terpisah, membenarkan pengurus komite juga mendapatkan jatah dari dana komite.
”Sama (dengan pimpinan sekolah),” ujar Lazarus tanpa menyebutkan detail angkanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pimpinan sekolah mendapat tambahan penghasilan dengan angka fantastis.
Setiap bulan, kepala sekolah mendapatkan Rp 6 juta, empat wakil kepala sekolah masing-masing Rp 2,5 juta, dan koordinator tata usaha Rp 2,5 juta. Total Rp 18,5 juta.
Selain itu, guru-guru di SMKN 2 Kota Kupang juga mendapatkan tambahan penghasilan. Per bulan, setiap wali kelas mendapat Rp 800.000, piket Rp 400.000, pengembangan Rp 600.000, operator data Rp 1 juta, kepala bengkel Rp 500.000, dan banyak lagi.
Jika merujuk pada pernyataan Lazarus bahwa jatah pengurus komite sama pimpinan sekolah, artinya aliran uang ke saku pengurus komite juga bisa jadi mencapai Rp 18,5 juta.
Padahal, setiap bulan, kepala sekolah dan guru-guru mendapat gaji serta tunjangan profesi yang nilainya satu kali gaji pokok.
Penghasilan resmi itu diberikan negara atas pengabdian mereka di sekolah. Dana komite dari siswa miskin bukan untuk memperkaya mereka.
Mereka memanfaatkan dana komite di mana setiap siswa dipungut Rp 150.000 per bulan. Dengan jumlah siswa sedikitnya 2.100 orang, total dana komite per tahun sekitar Rp 3,8 miliar.
Di luar itu, SMKN 2 Kota Kupang juga mendapat Rp 3,5 miliar dari pemerintah setiap tahun. Total anggaran yang dikelola sekolah itu Rp 7,4 miliar per tahun.
Ketua Komite SMKN 2 Kota Kupang Juliana M Manuhutu belum merespons pertanyaan Kompas mengenai dana komite yang masuk saku mereka. Juliana berulang kali dihubungi melalui pesan singkat dan telepon sejak Senin (14/7/2025).
Berdasarkan surat keputusan pengangkatan pengurus komite, terdapat tujuh unsur pimpinan. Mereka terdiri dari ketua, sekretaris, dua bendahara, dua anggota, dan satu pengawas. Surat keputusan itu ditandatangani mantan Kepala SMKN 2 Kota Kupang Welem A Kana.
Winston N Rondo, anggota DPRD NTT yang membidangi isu pendidikan, mengungkapkan, penyalahgunaan dana komite oleh pimpinan sekolah dan pengurus komite sudah berlangsung lama. Itu tidak hanya di SMKN 2 Kota Kupang.
”Selama ini uang komite dibagi rata (antara pimpinan sekolah dan pengurus komite),” katanya.