
MatahariIndonesiaTimur.com, Jakarta
Terkait dengan perkembangan persidangan kasus Judi online yang melibatkan pegawai dan karyawan di Kementerian Komunikasi dan Informasi di era Kepemimpinan Bapak Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Kominfo,
Dalam persidangan perkara tersebut, dalam Dakwaannya menyebutkan bahwa dalam rantai distribusi keuntungan dari praktik tersebut, sejumlah pihak berupaya mendistribusikan fee perlindungan.
Adapun dalam Salah satu tuduhan utama adalah adanya jatah 50 persen yang konon diterima oleh Bapak Budi Arie Setiadi selama masa jabatannya.
Merespon informasi tersebut, Dwi Cahyo ketua Aliansi Arus Bawah Pembela Keadilan dan Kebenaran, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa tuduhan terhadap Bapak Budi Arie Setiadi tersebut, sangat tidak mendasar dan sangat tendensius terkesan politis, yang semata-mata bertujuan menjatuhkan harkat dan martabatnya, di karenakan selama beliau menjabat sebagai Menkominfo justru menjadi panglima pemberantasan Judi Online, yang dikenal bersikap tegas dan berani.
” Kami mencermati bahwa beliau itu orang bersih, taat beribadah dan berani melawan mafia judi online, karena itu tuduhan jaksa penuntut umum, itu ngawur dan tidak obyektif”ungkap Dwicahyo kepada wartawan, Senin 23 Juni 2025 di Jakarta.
Menurutnya tuduhan terhadap Bapak Budi Arie Setiadi yang di sampaikan Jaksa Penuntut Umum, tentunya tidak di dasarkan pada fakta hukum yang obyektif, di karenakan hal tersebut tidak sesuai dengan pernyataan sdr terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony yang menyampaikan bahwa bapak Budi Arie tidak terlibat dan tidak menerima uang haram dari praktik melindungi situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Kominfo.
” Namun dampak dari tuduhan tersebut, nama Bapak Budi Arie Setiadi sangat tercemar dan juga berdampak pada timbulnya kegaduhan di masyarakat” tukas Dwi Cahyo.
Karena itu, lanjut Dwicahyo, atas sikap dan perilaku Jaksa penuntut umum yang di nilai tidak profesional dan di sinyalir melanggar kode etik, serta juga berdampak merugikan orang lain, maka dirinya mengadukan hal tersebut ke Komisi Kejaksaan RI.
” Hari ini kami bersurat mengadukan hal tersebut ke Komisi Kejaksaan RI dan mendesak agar Komisi Kejaksaan RI memberikan sanksi tegas kepada Jaksa penuntut umum dalam perkara judol yg melibatkan karyawan kementerian informasi dan komunikasi di era kepemimpinan Bapak Budi Arie Setiadi, ” pungkas Dwi Cahyo.