
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sosialisasikan UU PNBP.
Kota Sorong- Kunjungan kerja yang dilakukan Komite IV DPD RI ke Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin, 10 Februari 2025 dalam rangka mensosialisasikan pengawasan dan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Di sela-sela kunjungan kerja tersebut Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung mengaku ada beberapa keluhan di daerah terkait belum diterimanya PNBP.
Dia menyebut salah daerah di Papua Barat Daya yang belum menerima PNBP, yaitu Kabupaten Sorong.
” Itu terjadi lantaran anggaran yang ada masih banyak sehingga belum dilakukan transfer ke daerah,” ujarnya.
Diakui oleh Tamsil Linrung bahwa Kementerian Keuangan menyampaikan anggaran masih banyak, jadi belum dibagikan.
Di sisi lain, keterangan Penjabat Bupati Sorong, Edison Siagian mengatakan bahwa anggaran mereka sekitar Rp 3 miliar yang belum disalurkan.
” Kita tadi sudah minta untuk dikomunikasikan apa kendalanya,” ucap Tamsil Linrung.
Tamsil Linrung menambahkan, perlu dilakukan pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 9 Tahun 2018 sehingga permasalahan yang terjadi dapat diatasi.
Ia menduga, mungkin laporan keuangan yang ada disini tidak mencantumkan kebutuhan sesuai dengan yang dianggarkan.
Tamsil berjanji sekembalinya ke Jakarta, DPD RI akan melakukan apat kerja bersama Menteri Keuangan untuk membahas ini supaya dana yang menjadi hak pemerintah daerah di Papua bisa disalurkan.
” Kita hitung-hitung untuk pemerintah daerah se tanah Papua ada sekitar Rp 169 miliar,” tutupnya. (Edi)