MatahariIndonesiaTimur.com, Halmahera Selatan
Komisaris Utama (Komut) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera, Halmahera Selatan Sofyan Abbas buka suara soal kepastian penutupan secara parmanen.
Penutupan parmanen ini merupakan langkah tindaklanjut Pemkab , Provinsi Maluku Utara, atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sofyan mengklaim, kondisi keuangan BPRS saat ini masih membaik. Hal itu dibuktikan dengan pembukuan laba semester I tahun 2024.
“Dari bulan Januari-Juni sebesar Rp2,7 miliar. Jadi alhamdulillah membaik,” katanya kepada wartawan Jumat (18/10/2024).
Menurut Sofyan, penutupan BPRS adalah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPSL), bukan Pemkab Halmahera Selatan.
“Dan itu tidak serta merta ditutup secepat itu, karena ada mekanisme ada tahapan. Proses menutup sebuah bank itu harus sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, pihak manajemen BPRS Saruma Jaya sudah melakukan koordinasi dan klarifikasi ke KPK, menyangkut kesehatan bank.
Sofyan menyebut, KPK pun telah mengarhkan agar pihaknya berkoordinasi denga Pemkab Halmahera Selatan.
“Kemudian pihak Direksi BPRS Saruma juga sudah ketemu langsung dan menyampaikan kepada Pjs Bupati, Kadri La Etje,” ungkap Sofyan.
Insya allah dalam waktu beberapa hari ke depan, BPRS Saruma dan pihak Pemkab bisa duduk bersama demi keberlanjutan operasional dan masa depan BPRS yang sudah sehat dan bagus kinerja banknya,” tutup Sofyan.