MAYBRAT, matahariindonesiatimur.com – Bawaslu Kabupaten Maybrat telah melakukan penelusuran sejumlah dugaan pelanggaran pemilu yang sedang ditangani namun menemui jalan buntut. Para pengawas tak menemukan adanya celah indikasi pelanggaran adminitrasi mau pun pidana dihentikan untuk memberikan kepastian hukum.
Hal tersebut disampaikan Koordinator penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang juga selaku Ketua Sentral Peneggak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Maybrat Agustinus Kaaf kepada media ini, Senin (18/11/2024).
“Ada laporan pelanggaran pemilu yang dihentikan Bawaslu Maybrat yakni dugaan pelanggaran kampaye Sara dan Money politik,” ungkap Agustinus.
Dikatakan Agustinus, setelah serangkaian klarifikasi dan pemeriksaan bukti, tak ditemukan cukup bukti terkait laporan tersebut yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.
“Bawaslu Maybrat hentikan laporan tersebut karena tidak cukup alat bukti, kemudian pelapor dan saksi dalam keadaan dipengaruhi oleh minuman beralkohol. Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Maybrat mengeluarkan rekomendasi untuk kasus tersebut dihentikan karena tidak memiliki cukup bukti atau tidak memenuhi unsur pidana maupun administrasi,” terang Agustinus.
Dijelaskan Agustinus, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pasal 133 (a) Pemerintahan daerah bertanggungjawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
Selain itu juga, diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 Pasal 187 dan Pasal 188 disisipkan 4 pasal, yakni Pasal 187 (a) sampai dengan Pasal 187 (d) yang berbunyi :
Pasal 187 (a)
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. l.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 187 (b)
Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Walkil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 73 berbunyi :
(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota.
(3) Timn Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk :
- Tidak mempengaruhi Pemilih untuk menggunakan hak pilih; b. Menggunakan Pemilihan dan/atau Pemilih.
Bawaslu Kabupaten Maybrat menghimbau kepada warga masyarakat menjelang masa tenang dan pungut hitung pada tanggal 27 November 2024. Hal ini perlu menjadi perhatian penting agar terselenggaranya penyelenggaraan pemilu yang sejuk dan damai, terutama bagi para peserta pemilu, pelaksana maupun tim kampanye pemilu. (ones semunya)