
SORONG, matahariindonesiatimur.com – Pilkada Provinsi Papua Barat Daya sudah selesai. Tidak perlu lagi tunjuk sana dan tunjuk sini. Konsekwensinya sudah sangat jelas bahwa siapa yang menuduh harus bisa membuktikan. Kalau tidak bisa membuktikan, tentu harus siap pula dengan konsekwensinya.
Kata-kata ini disampaikan mantan Senator M. Sanusi Rahaningmas kepada awak media disalah satu hotel di kawasan Jalan F. Kaisiepo Km 8 Kota Sorong untuk mengklarifikasi sekaligus menanggapi pernyataan salah satu pengacara dari salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya yang ditujukan kepada dirinya.
Sanusi Rahaningmas yang biasa disapa dengan MSR akan melayangkan somasi kepada pengacara tersebut, sebab bila tuduhan yang dilayangkan tidak terbukti berarti itu sama saja telah fitnah dirinya.
MSR mengatakan, bahwa dirinya mendapat kabar dari seorang ibu yang semula mengajak seorang anggota KPPS untuk pergi makan. Namun yang terjadi kemudian, malah anggota KPPS itu diintrogasi.
“Jadi berita ini bermula saat saya mendengar cerita dari seorang ibu berinisial NJ. Dimana NJ mengajak salah seorang anggota KPPS untuk pergi makan. Tetapi malah dia bawa bertemu dengan salah satu pengacara dari salah satu tim kandidat calon gubernur dan wakil gubernur,” ucap M. Sanusi Rahaningmas.
Dari cerita yang MSR terima, anggota KPPS itu lantas diintrogasi, namun yang bersangkutan mengaku tidak tahu menahu soal dugaan money politik.
“Saya menganggap ibu yang berinisial NJ ini karena suaminya itu adalah keluarga saya yang berinisial Z. Lantas kemarin malam saya menelepon saat saya berada di honai belakang Hotel Vega bersama dengan adik-adik ada sekitar 7 orang dan saat itu saya menelpon bukan bermaksud untuk mengancam, namun sebagai keluarga saya katakan agar tidak usah cari-cari masalah yang ada di TPS, sebab Pilkada sudah selesai,” terang MSR.
Lanjut MSR, selisih perolehan suara sudah hampir mencapai 70 ribu, jadi tidak usah sudah. Siapapun yang jadi gubernur, itu gubernur kita semua. Jadi cuma bahasa itu saja yang saya sampaikan saat menelpon suami dari NJ yang adalah keluarga MSR.
Dikatakan MSR, yang menjadi persoalan ada kata yang disampaikan oleh salah satu pengacara dengan mengunakan kata, “diduga” atau itu sama dengan menuduh. Sebab, MSR katakan pengacara tersebut menyebut tim ESA menghalangi saksi.
“Pertanyaannya, saksi dari tim siapa. Yang bersangkutan sebagai saksi atau apa. Dan saya tidak pernah berbicara dengan saksi. Saya bicara dengan suami NJ, karena suaminya adalah keluarga,”ucap MSR.
Kata MSR, sungguh disayangkan, pengacara itu mungkin tidak teliti atau jeli dengan persoalan yang ada. Lantas dia seakan-akan menuduh bahwa ada upaya menghalangi.
“Pertanyaan saya, menghalangi apa? Kami tidak pernah punya niat. Silahkan kalau ada kasus yang kalian temukan, silahkan berproses karena nanti di Bawaslu dan MK yang memutuskan,” kata MSR.
Justru yang mereka lakukan lanjut MSR, bukan cara profesional. Polisi saja mau panggil orang harus jelas maksud dan tujuan. Namun ini ajak orang pergi makan, tapi malah diintrogasi.
Penyampaian MSR ini sebagai bentuk bantahan atas tuduhan yang dilayangkan pada dirinya. Sehingga dia meminta pengacara tersebut harus bisa menunjukan bukti.
“Saya sudah sampaikan bantahan atas fitnah, tuduhan yang disampaikan. Kalau tidak bisa membuktikan, saya akan buat somasi. Saya tidak pernah berbicara dengan NJ,” tegas MSR. (jason)