
Kasat Reskrim Polres Buru, AKP. I Kadek Dwi Pramartha Putra.
Kota Ambon – ASW (52), warga Namlea, Kabupaten Buru ditangkap aparat unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Buru, lantaran diduga telah berulang kali menyetubuhi anak kandungnya.
Mirisnya, perbuatan bejat ini dilakukan sejak korban yang masih di bawah umur ini duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) hingga kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami tahan di rumah tahanan Polres Buru,” kata Kasat Reskrim Polres Buru, AKP. I Kadek Dwi Pramartha Putra, saat dihubungi dari Ambon, Jumat (7/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan terungkap, jika pelaku mulai menyetubuhi korban sejak tahun 2022. Di tahun 2022, korban disetubuhi sebanyak 1 kali, kemudian di tahun 2023 korban kembali disetubuhi sebanyak 2 kali. Kemudian tahun 2024 sebanyak 10 kali. Selanjutnya pada tahun 2025 sebanyak 8 kali.
“Terakhir, tersangka menyetubuhi korban pada tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIT. Semua perbuatan ini terjadi di rumah mereka,” beber Dwi.
Menurut Dwi, pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polres Buru, sesuai laporan polisi nomor: LP/B/1/SPKT/Polres Buru/Polda Maluku tanggal 27 Januari 2025.
“Tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76D perubahan kedua atas UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun dengan denda sebanyak 5.000.000.000,” tandas Dwi.