Aimas- Tim identifikasi dibantu penyidik Polres Sorong telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat YM (45) di kompleks rumah dinas DPR Kabupaten Sorong.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sorong AKP Hamdan Samudro di Mapolres Sorong, Kamis, 02 Januari 2025.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di TKP.
Keterangan para saksi menyebutkan bahwa pada tanggal 31 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 Wit saksi inisial CB pulang dari Kabupaten Tambraw kemudian melihat rumah almarhum dalam keadaan tertutup dan banyak lalat. Sakai CB kemudian meminta saksi inisial Y mencoba masuk melalui pintu belakang. Saksi Y kemudian menemukan korban sudah dalam posisi terlentang di tempat tidur dan sudah dalam keadaan membusuk.
Hamdan juga mengatakan bahwa sebelumnya saksi Y sempat mengantarkan korban ke Bank Papua pada tanggal 28 desember 2024, sekitar pukul 13.00 Wit.
” Saat itu korban mengeluh kepada saksi kalau dirinya mengeluhkan sakit pada lambung. Disamping itu, saksi Y juga mengetahui dari anak korban jika bapaknya memiliki penyakit asam lambung yang sudah menahun,” ujarnya.
Hamdan menambahkan, setelah menemukan korban yang sudah tak bernyawa, saksi Y lalu memberitahukan rekan kerja korban di kantor DPRD terkait kejadian tersebut untuk dilaporkan ke polres Sorong.
” Mendapatkan informasi tersebut, sekira pukul 17.15 WIT tim Identifikasi melakukan serangkaian kegiatan olah TKP dan pemeriksaan awal jenazah,” tambahnya.
Hamdan mengaku bahwa dari olah TKP yang dilakukan disimpulkan korban yang merupakan ASN di kantor DPR kabupaten Sorong itu tidur terlentang di atas kasur dalam kamar tidur. Kondisi korban sudah membusuk.
Di sekitar TKP tidak ditemukan tanda-tanda dugaan tindak pidana, termasuk pada tubuh korban.
” Hasil visum luar yang dilakukan dokter RS Sele Be Solu menyebutkan bahwa jenazah telah meninggal lebih dari 48 jam. Di duga korban meninggal karena sakit,” tutupnya. (Edi)