Kota Sorong- Tahapan seleksi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Maybrat yang dilakukan Panitia seleksi (Pansel) mendapat dukungan dari intelektual muda Maybrat, Fransiskus Nauw.
Menurut Fransiskus Nauw, yang dilakukan Pansel telah sesuai tahapan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2024.
Fransiskus juga mengkritisi upaya yang dilakukan salah satu anggota pansel yang akan melakukan musyawarah adat tandingan.
” Tidak perlu dilakukan musyawarah adat tandingan. Kalau dilakukan, hasilnya mau diserahkan ke siapa,” kata Fransiskus, Senin, 30 Desember 2024.
Fransiskus mengaku, seharusnya pihak-pihak yang mau membuat musyawarah adat tandingan memberi apresiasi atas kinerja pansel mengingat dari tahapan awal hingga saat ini telah dilaksanakan secara profesional.
Ia juga mengaku bahwa usulan nama-nama dari empat daerah pengangkatan dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat bukan bersifat kepentingan.
” Mereka yang nantinya menjadi anggota DPRK adalah orang yang benar-benar memahami marwah Otsus bukan mengejar jabatan atau kekayaan,” ujar Fransiskus.
Fransiskus mengingatkan, mereka yang duduk sebagai anggota DPRK harus bisa membuat perda yang berpihak pada orang Maybrat.
Ia mencontohkan, calon anggota DPRK harus memahami apa yang namanya pendidikan formal dan non formal.
” Bukan berdasarkan kepentingan sehingga pada akhirnya berdampak pada kinerja yang tidak memuaskan masyarakat Maybrat,” kata Fransiskus.
Lebih lanjut Fransiskus mengatakan, masalah terkait tanah adat pun harus dipahami oleh seorang calon anggota DPRK. Ketika dia sudah memahami semua permasalahan yang ada, tak diragukan lagi kinerjanya jika sudah duduk menjadi anggota DPRK.
Fransiskus menyebut bahwa kinerja dari pansel DPRK Maybrat yang dipimpin Engel Turot sudah sangat maksimal. Artinya, tidak diboncengi kepentingan apapun.
” Seleksi yang dilakukan pansel sudah aspiratif, sesuai dengan keinginan masyarakat Maybrat,” ujarnya.
Ia meminta kepada pihak-pihak yang ada untuk tidak salah kaprah menilai tahapan yang telah dijalankan pansel.
” Saya bicara seperti ini sebab terlibat langsung dalam proses sosialisasi. Beda jika tidak ikut sosialisasi sehingga memberikan pernyataan yang tidak tepat,” tambahnya.
Ftansiskus menegaskan, pansel DPRK bekerja sesuai SK Gubernur. Pengusulan nama-nama calon anggota DPRK berdasarkan musyawarah bukan sekadar menunjuk.
Dalam melaksanakan tugasnya pansel tak bisa mengeluarkan SK. Cukup SK dari gubernur sebagaj pedoman.
Misalnya saja di Mare, pansel menunjuk ketua klasis Ayamaru yang juga anak asli Yumasess dan pastor paroki memimpin musyawarah. Itu sifatnya penunjukan tidak berdasarkan SK pansel.
Ia berharap, semua pihak berpikir jernih terkait kinerja pansel. Selain itu, nama-nama yang nantinya dilantik sebagai anggota DPRK bisa berjuang untuk kepentingan masyarakat Maybrat.
Fransiskus mengajak semua masyarakat untuk bersatu membangun kabupaten Maybrat supaya lebih baik lagi.
Ia pun mengajak salah satu pansel DPRK yang saat ini hendak melaksanakan musyawarah adat tandingan agar bergabung bersama pansel.
” Jika hal itu tetap dipaksakan, sudah pasti ada unsur kepentingan. Kalaupun dipaksakan dan musyawarah berjalan, hasilnya diserahkan ke siapa. Saya yakin pemerintah pasti menolak hasilnya,” tutup Fransiskus. (Edi)