SORONG, matahariindonesiatimur.com – Menjelang akhir tahun 2024 Kejaksaan Negeri Sorong memusnahkan barang bukti dari 42 perkara yang telah berkekuatan inkrah, Kamis, 19 Desember 2024.
“Pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin, sebagai tindaklanjut dari putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Makrun.
Dijelaskan Makrun, barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 42 perkara, periode bulan Oktober hingga Desember 2024 dan perkara yang paling menonjol di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sorong adalah perkara pencurian dan narkoba.
Makrun mengaku, selain barang bukti yang dimusnahkan, ada juga yang dirampas dan hasil lelangnya disetorkan ke kas negara.
“Hingga Desember tahun ini kejari Sorong telah menyetor PNBP ke kas negara sebesar Rp 3.957.217.380,” ujarnya.
Makrun menambahkan, Kejari Sorong telah melakukan pengembalian barang bukti berdasarkan putusan majelis hakim sebanyak 170. “Ini merupakan pertanggungjawaban Kejari Sorong terhadap masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya Kasi PBBBR Kejari Sorong, Imran Misbach dalam laporannya menyampaikan 42 perkara periode bulan Oktober-Desember 2024 terdiri dari 21 kasus narkotika jenis sabu dan ganja, 1 kasus pengeroyokan, 1 kasus penganiayaan, 4 kasus pencurian, 6 kasus perlindungan anak, 2 kasus pembunuhan, 1 kasus perjudian, 1 kasus kesehatan, 1 kasus pangan, 1 kasus uang palsu, 1 kasus pemilu, 1 kasus penambangan ilegal dan 1 kasus perusakan. (jason)