SORONG, matahariindonesiatimur.com – Lima orang tersangka penambang liar yang melakukan aktivitasnya di Kabupaten Raja Ampat masing-masing, LN, JD, ZN, AD dan ZK diamankan Ditpolairud Polda Papua Barat karena tidak memiliki ijin pertambangan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/04/XII/2024/DitPolair
Dikatakan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Papua Barat, Kompol Farial M. Ginting, pelaku telah diamankan sejak 11 Desember 2024 disalah satu pulau di Kabupaten Raja Ampat
“Saat tim gabungan melaksanakan operasi rutin, ditemukan beberapa orang sedang melakukan aktivitas penambangan emas disalah satu pulau di Raja Ampat. Saat mereka ditanyakan ijin, mereka tidak dapat menunjukkan ijin sebagai bukti legalitas mereka dalam berusaha,” terang Farial kepada awak media saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Selasa (17/12/2024).
Lanjut Ginting, tim gabungan juga mengamankan barang bukti seperti, mesin pompa alkon, mesin dompeng, selang, hingga alat pendukung tambang manual serta butiran biji-biji menyerupai emas seberat 0,92 gram,” ungkap Ginting.
Ditambahkan Ginting, akibat aktivitas tambang liar ini, diduga telah merugikan negara negara kurang lebih 3 miliar rupiah dan juga akibat aktivitas ilegal telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan ekositem di sekitar lokasi penambangan.
“Kelima tersangka pelaku pertambangan liar di Kabupaten Raja Ampat dijerat pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman 5 tahun, denda 100 miliar,” pungkas Farial Ginting. (jason)