BIAK NUMFOR, mataharitimurindonesia.com – Sekretaris Jenderal (Sekjend) LSM KAMPAK Papua, Johan Rumkorem mengutuk keras dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur oleh Calon Bupati Biak Numfor petahana berinisial HAN.
“Saya mengutuk keras perbuatan bejad yang dilakukan oleh Calon Bupati Biak Numfor, HAN. Perbuatan ini sangat memalukan kami orang Biak, apalagi pelaku seorang mantan Bupati Biak Numfor,” ungkap Johan Rumkorem melalui releasenya yang diterima media ini, Selasa (19/11/2024) pagi.
Dikatakan Johan, Kapolres jangan menutup mata soal kejahatan ini karena perbuatan ini sangat memalukan orang Biak.
“Saya mewakili seluruh masyarakat Biak Numfor meminta maaf kepada keluraga besar Tanimbar atas perbuatan bejad yang dilakukan oleh pelaku yang adalah anak Biak,” ungkap Johan.
Dikatakan Johan, kalau istilah mambri untuk orang Biak itu tindakan yang dilakukan bukan seperti pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur ini tetapi seorang mambri adalah seorang berani dan berbuat sesuatu memberikan dampak positif bagi masyarakat dan keluarganya bukan mempermalukan sukunya.
“Kalau yang dilakukan pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur itu kelakuan bejad yang tidak bisa ditoleransi karena sudah masuk dalam kejahatan luar biasa dan patut untuk dihukum berat dan dapat disangkakan dengan pasal 292 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun bukan itu saja pelaku juga dapat dikenai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahkan pelaku mengancam korban apabila perbuatannya diketahui publik maka korban dan keluarganya akan dibunuh, sehingga negara tidak boleh mendiamkan kasus ini, harus ditegakan dengan hukuman yang sebear-beratnya, ” tegas Johan.
Johan menambahkan, kami sudah lama mendapatkan informasi ini, bahkan teman-teman dan simpatisannya yang sekrang mendukung pelaku sebagai Calon Bupati Biak sudah tau karakternya, tapi malah mereka diam dan mereka balik menyerang penyidik Polres dan pelapor bahwa itu “HOAKS”, tetapi kami tetap mendukung penuh pihak penyidik Polres Biak untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga HAN harus dipidanakan.
“Saya heran, masa seorang sekelas Ketua DPD Partai PDIP di Propinsi Papua, kelakuannya seperti begini, pantasan APBD Biak dan dana Otsus hancur-hancuran akibat dari gaya kepemimpinan yang suka berpesta pora dengan menikmati hiburan sana sini bersama sesama jenisnya. Sebenarnya sudah banyak korban, tapi mereka takut melaporkan itu, takut karena diancam, takut tidak dapat proyek, takut tidak dapat posisi, jadi prilaku kejahatan seperti begini harus di hentikan,” tegas Johan.
Dikatakan Johan, aksi demo hari ini (kemarin), kami langsung bertemu dengan Kapolres Biak Numfor, dan kami minta pelakunya ditangkap.
“Kami sudah sampaikan kepada Kapolres, penjahat-penjahat asusila seperti begini jangan di pelihara, kalau di biarkan, itu tambah subur dan nanti banyak korban, jadi harus di tangkap dan Kapolres merespon itu,” ungkap Johan.
Pihak Polres Biak akan tegas dan akan tegakkan hukum, karena itu pidana murni, ini sudah penyidikan dan Kapolres juga meminta untuk mempercayakan persoalan ini kepada pihak Polres untuk bekerja dan sekarang sementara diproses. (jason)