SORONG, matahariindonesiatimur – Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perikanan Indonesia ditolak Senator Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor (PFM).
Penolakan ini dilakukan saat pertemuan antara pimpinan PT Perikanan Indonesia dengan karyawan dan dihadiri oleh Senator Paul Finsen Mayor dan anggota MRP Papua Barat Daya.
“Saya hadir disini bukan untuk menerima keinginan dari pihak PT Perikanan Indonesia yang ingin memberhentikan karyawan yang didominasi orang asli Papua tapi saya hadir disini untuk mencari solusi agar karyawan tetap bekerja. Jadi saya tidak setuju adanya PHK di PT Perikanan Indonesia,” tegas Senator Paul Finsen Mayor saat ditemui media ini disalah satu hotel diseputaran KM 8 Kota Sorong, Kamis (7/11/2024).
Dikatakan Senator, saat ini orang Papua membutuhkan pekerjaan sehingga setiap perusahaan yang masuk di wilayah Papua terlebih khusus lagi di Provinsi Papua Barat Daya wajib hukumnya untuk mempekerjakan Orang Asli Papua sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan hak-hak dasar seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 tahun 2021 tentang peruhaban kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.
“Saya hadir untuk menyelasaikan persoalan bukan mau menerima surat PHK. Selama ini saya berjuang untuk hak orang asli Papua untuk memperoleh penghidupan yang layak melalui pemberian lapangan kerja. Jadi tidak ada PHK semua kembali kerja seperti semula karena saat ini ribuan orang asli Papua membutuhkan lapangan kerja yang layak demi kesejahteraan mereka dan anak cucu mereka,” tegas Senator Paul Finsen Mayor yang juga adalah Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay yang membawahi Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. (**)