Matahari Indonesia Timur.com,Jakarta
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua, akan tetapi penerapan Otonomi Khusus bagi Tanah Papua, pertama kali di berlakukan UU Nomor 21 Tahun 2001, yang kemudian telah diubah sebanyak dua kali, pertama UU NO. 35 Tahun 2008 dan. Perubahan pertama UU Otsus Papua Tahun 2008 serta perubahan kedua yakni menjadi UU No. Tahun 2021 adalah dalam rangka mengakomodasi pembentukan Provinsi Papua Barat serta menghapus ketentuan pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).
Akan tetapi dalam penerapannya bukanlah tanpa masalah, melainkan justru memunculkan masalah yang dapat menjadi kendala bagi penerapan otonomi khusus di tanah Papua, hal ini di kemukakan oleh Senator Mayor anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Dengan Para Pakar Otonomi Daerah di ruang rapat Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 15/10/2024.
“ Jadi Pak Prof, dalam kesempatan ini, mohon kami dari Komite I DPD RI dibantu untuk bersama para kepala daerah di enam Provinsi Di Tanah Papua, mencari format yang tepat mengenai penerapan desentralisasi asimetris itu seperti apa? Ucap Paul Fincen Mayor.
Di Kesempatan itu, Senator Paul Finsen Mayor mempertanyakan pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua terutama terkait dengan keberadaan Dana Otsus yang diberikan tanpa adanya pemberian kewenangan , masalah ini sangat berbahaya sebab yang hal tersebut menjerat dan menyeret para pejabat di Tanah Papua masuk penjara, dalam logika sederhana saja, analoginya apabila seseorang di beri uang untuk kepentingan beli mobil misalnya, tanpa adanya kewenangan menentukan jenis mobil tersebut, maka dia akan membeli mobil itu seharga yang telah di tentukan oleh yang berwenang, padahal dalam anggaran sudah di tentukan harga mobil dan jenis atau merknya, tapi yang menentukan itu yang lebih berwenang, ya sudah orang tersebut hanya mengikuti perintah dari yang berwenang, kemudian setelah di audit harga mobil yang di beli tidak sesuai anggaran, maka yang dipersalahkan yang beli mobil, padahal orang tersebut beli mobil sesuai perintah, bukan atas kewenangannya sendiri menentukan merk dan jenis mobil yang di beli sesuai pagu anggaran.
“ Nah dari contoh tersebut, kembali pada persoalan dana Otsus Papua, pejabat di Tanah Papua dalam hal memanfaatkan dana Otsus tidak punya wewenang apapun, semua di tentukan oleh Pemerintah Pusat, namun ketika terjadi permasalahan kendala Pembangunan di Tanah Papua dengan menggunakan Dana Otsus tersebut, pejabat di Tanah Papua yang di persalahkan dan bahkan mendapat tudingan tindak pidana korupsi dsb.” Ucap Senator Mayor kepada wartawan, usai rapat dengar pendapat dengan para ahli otonomi daerah tersebut..
Lebih lanjut Senator Mayor menjelaskan bahwa Indonesia juga menganut konsep desentralisasi asimetris dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, hingga saat ini pemerintah tak memiliki grand design untuk menerapkan desentralisasi asimetris di Tanah Papua, Oleh sebab itu Pemerintah pusatlah yang paling bertanggung jawab terhadap implementasi UU Otsus Papua, adapun pemerintah pusat harusnya menyiapkan grand design otonomi asimetris di daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus, yang dalam pembahasan grand design itu Pemerintah Pusat harus juga melibatkan pemerintah daerah yang akan di terapkan desentralisasi asimetris tersebut.
“Bukan seperti yang terjadi saat ini, Pemerintah Pusat menyalahkan Pemerintah daerah dan rakyat papua, tanpa memberikan penjelasan mengenai desentralisasi asimetris, oleh karena sudah saatnya Pemerintah Pusat tidak menyalahkan pejabat pemerintah daerah di Tanah Papua, melainkan mengajak kami, para kepala daerah dari enam Provinsi serta para Pemuka Adat dari Tanah Papua untuk berdiskusi, berdialog dan musyawarah untuk bersama-sama merumuskan grand design penerapan desentralisasi asimetris di Tanah Papua. “Pungkas Senator Paul Fincen Mayor.