
SORONG, matahariindonesiatimur.com – Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia gugatan kasasi Lili Maria Tandriani (penggugat) terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong (Tergugat I) dan Susi Enggar Wahyuni (tergugat II) ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Demikian dikatakan Ketua Tim Kuasa Hukum dari Susi Enggar Wahyuni (Tergugat II), Vicky Nanuru, SH yang didampingi Aprilia Souissa, SH saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Lokasi sengketa Jalan Obeth Mubalus Kelurahan Saoka, Distrik Maladumes Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya, Sabtu (1/2/2025).
Dikatakan Vecky, awalnya Susi Enggar Wahyuni menghibahkan tanahnya kepada Yayasan Sepak Bola Belanda namun saat akan dilakukan kegiatan pembangunan atas tanah tersebut tiba-tiba muncul orang (Lili Maria Tandriani) yang mengklaim bahwa tanah yang dihibahkan Susi Enggar Wahyuni di Saoka kepada Yayasan Sepak Bola Belanda adalah tanah miliknya.
“Untuk membuktikan klaim tersebut maka Lili Maria Tandriani melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dengan tujuan ingin membatalkan sertifikat milik Susi Enggar Wayuni,” ujar Vecky.
Dikatakan Vecky, proses terus berjalan hingga dilanjutkan ke PT TUN Manado namun tanggal 9 Januari 2025 melalui Surat Pemberitahuan Salinan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Nomor : 23/Pbt.BHT/G/2023/PTUN JPR, panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura memberitajukan kepada Susi Enggar Wahyuni bahwa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia telah keluar dengan isi putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi LILI MARIA TANDRIANI.
“Dengan demikian berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 497 K/TUN/2024 tanggal 12 Desember 2024 junto Perkara Nomor : 12/B/2024/PT.TUN.MDO tanggal 16 Mei 2024 junto Perkara Nomor : 23/B/2023/PTUN.JPR tanggal 18 Januari 2024 tanah yang menjadi objek sengketa di Jalan Obeth Mubalus, Kelurahan Saoka adalah sah milik Susi Enggar Wahyuni,” ungkap Vecky.
Selain itu kata Vecky, terlepas dari gugatan perdata di PTUN Jayapura dan PT. TUN Manado, ada Langkah hukum yang diambil oleh Susi Enggar Wahyuni membuat 3 laporan polisi (LP) baik di Polresta Sorong Kota maupun di Polda Papua Barat antara lain terkait dengan LP pencurian, LP tentang penyerobotan dan LP tentang pemalsuan.
Dikatakan Vecky, terakhir berkoordinasi dengan pihak Polresta Sorong Kota terkait laporan polisi yang dibuat Susi Enggara Wahyuni, pihak Polresta Sorong Kota mengatakan menunggu hasil putusan perkara perdata yang sementara berjalan.
“Sekarang hasil putusan perkara perdata sudah ada ditangan saya tinggal saya melanjutkan dan saya harapkan teman-teman penyidik ini netral dengan tidak memandang dia si A atau dia si B dengan kekuatan apapun tetapi kalau boleh proses ini dapat berjalan sesuai dengan keadilan dan aturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI,” tutup Vecky.
Sementara pendiri Sekolah Sepak Bola Belanda yang juga anggota DPD RI/MPR RI, Senator Paul Finsen Mayor (PFM) menanggapi hal tersebut mengatakan Pembangunan sarana dan prasarana sepak bola Belanda yang sejak awal direncanakan terbengkalai atau terlambat karena ada permasalahan tanah.
“Sebenarnya Pembangunan sudah berjalan namun masalah tanah yang akan digunakan sedikit bermasalah dan saya duga ini ada permainan dari para mafia tanah yang ada di Kota Sorong sehingga Pembangunan terhambat,” ujar Senator PFM.
Kata Senator PFM, namun permasalahan sudah selesai, jadi setelah saya kembali ke Jakarta dan kembali lagi ke Sorong maka Pembangunan sarana dan prasarana sepak bola Belanda mulai berjalan sesuai rencana. (jason)