
Pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM 2025 di lingkungan Kejari Sorong.
Kota Sorong – Dalam rangka pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kamis, 23 Januari 2025 Kejaksaan Negeri Sorong menggelar apel yang dipimpin Kajari Makrun.
Dalam apel pencanangan Zona Integritas yang diikuti seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Sorong tersebut dilakukan penyematan atribut agen perubahan sekaligus pemasangan selempang duta pelayanan pembangunan zona integritas serta penandatanganan komitmen bersama.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Makrun dalam apel tersebut menyampaikan bahwa pembangunan zona integritas bertujuan untuk mencegah KKN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di masing-masing satker.
Makrun menyebut bahwa kejari Sorong sedang mewujudkan reformasi birokrasi, salah satunya good governance dalam melakukan pembaharuan serta perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan.
” Hal yang paling utama enyangkut aspek kelembagaan, organisasi, ketatalaksanaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur negara,” ujarnya.
Pada kesempatan itu juga Kasi Datun Kejari Sorong Primawibawa Rantjalobo menambahkan, pencanagan zona integritas bukan hanya sekadar simbolik semata namun lebih kepada pemicu semangat dalam rangka perubahan pelayanan.
Ia menekankan, peningkatan kualitas pelayanan publik ini akan menjadi target sehingga kedepan masyarakat bisa merasakan perubahan atau peningkatan layanan.
Prima pun mencontohkan, kemudahan mendapatkan informasi terkait proses perkara dan informasi pengembalian barang bukti bagi yang berhak sesuai perintah pengadilan.
Selain itu, kemudahan akses informasi menganai pelayanan hukum yang memang berada dalam naungan bidang perdata dan tata usaha negara bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di Provinsi Papua Barat Daya.
Diakui oleh Prima bahwa kejari Sorong sudah mempunyai website ataupun situs dan dapat diakses masyarakat luas.
Masyarakat juga bisa langsung ke kejari Sorong jika ada perkara yang terlewatkan baik tentang dakwaan hingga tuntutan bagi pihak berperkara.
Prima berharap, dengan adanya pencanangan zona integritas WBK dan WBBM ini masyarakat bisa memanfaatkannya secara maksimal.
” PTSP kami sangat terbuka dan langsung di arahkan kepada jaksa yang menangani perkara tersebut,” tutupnya. (Edi)