
Keluarga besar JA Jumame bersyukur atas putusan Pengadilan Negeri Sorong.
Kota Sorong- Setelah dua tahun berjuang untuk mendapatkan hak, akhirnya Pengadilan Negeri Sorong mengabulkan gugatan keluarga besar mantan Wali Kota Sorong dua periode almarhum Jonathan Anis Jumame.
Dengan adanya putusan tersebut keluarga besar JA Jumame bersyukur bahwa Pengadilan Negeri Sorong melalui putusannya menyatakan bahwa aset Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) menjadi milik yayasan.Bukit Zaitun Sorong.
” Apa yang orang tua saya sudah bangun termasuk kampus ini, maka kami ambil kembali,” kata Ketua Yayasan Bukit Zaitun Sorong, Jackson Richard Jumame di kampus STIE Bukit Zaitun Sorong, Minggu 19 Januari 2025.
Lebih lanjut Jackson Jumame menambahkan, kedepannya yayasan akan berupaya sebaik mungkin mengembangkan kampus ini seperti keinginan orang tua kami.
Ia mengaku bahwa saat ini jurusan yang ada di kampus Bukit Zaitun telah terakreditasi.
Pada kesempatan itu juga Pembina Yayasan Bukit Zaitun Naomi Kara Kara mengaku bahwa hasil yang di dapat ini tidak terlepas dari perjuangan keluarga untuk mendapatkan hak mereka.
” Sudah 2 tahun putusanya NO, yang terakhir dikabulkan, jadi, ini perjuangan anak-anak sehingga kami sangat bersyukur,” ujarnya.
Istri dari almarhum JA Jumame itu menyebut bahwa berdirinya Yayasan Bukit Zaitun atas inisiasi dirinya bersama sang suami almarhum JA Jumame.
” Awal mula saya bersama suami bicarakan pendirian yayasan di rumah hingga STIE Bukit Zaitun berkembang sampai sekarang. Lalu anak mantu kelola selama 21 tahun. Jadi, dia merasa sudah menjadi miliknya atau bagaimana,” tanyanya.
Sementara, Pengawas Yayasan Bukit Zaitun Sorong, Manuel Jumame mengimbau kepada mahasiswa dan mahasiswi yang ingin masuk kuliah di kampus Bukit Zaitun tidak perlu ragu.
” Kampus Bukit Zaitun sudah aman, sudah dibenahi supaya lebih berkembang. Ini juga menjadi amanah bagi kami menjadikan kampus ini maju, bersahabat dan berkualitas,” ujarnya.
Diakui oleh Manuel bahwa beberapa waktu lalu sempat terjadi masalah intern. Namun, tanggal 16 Januari 2025 kemarin kami dinyatakan menang maka kami ingin kampus Bukit Zaitun bisa berkembang kedepannya.
Ia juga mengaku bahwa semua jurusan yang ada di kampus ini telah diakreditasi, jadi, masyarakat tak perlu khawatir.
Sebelumnya, PN Sorong melalui putusannya tanggal 16 Januari 2025 lalu memenangkan pihak penggugat, dalam hal ini Naomi Kara Kara, Pembina Yayasan Bukit Zaitun, Jackson Richard Jumame selaku Ketua Yayasan,
Joyce A.R. Jumame, selaku Anggota Pembina Yayasan, Manuel Jumame, Pengawas Yayasan, Farley Ch Jumame, Wakil Bendahara Yayasan, Linda Etha Jumame, Bendahara Yayasan, dan Ishak Samuel Jumame, sebagai Anggota Pengawas Yayasan Bukit Zaitun.
Sementara pihak tergugat yakni Meiland Makalisang, Jonathan Rey Jumame, Natania Tabitha Jumame, Natasia Ribka Jumame, Miracle Gabriel Rey Jumame dan Bernadeta Rum Riviani Warsito.
Majelis hakim dalam amar putusannya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan bahwa Almarhum Reynold Wilson Jumame telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat dalam hal ini Yayasan Bukit Zaitun Sorong.
Memerintahkan pihak Tergugat yakni Meiland Makalisang dkk untuk menyerahkan sertifikat Hak Milik Nomor hak: 671/ R Utara desa Remu Utara Pemegang Hak Willson Reynold Jumame Luas 10.608 M2, nomor Surat Ukur 500/1984 kepada Yayasan Bukit Zaitun Sorong yang akan dimasukan sebagai Aset Yayasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan.
Majelis hakim juga memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk melakukan pembalikan nama sertifikat Pemegang Hak Willson Reynold Jumame dengan nama Pemegang hak Yayasan Bukit Zaitun Sorong sehingga tanah tersebut menjadi Aset Yayasan Bukit Zaitun Sorong, juga menyatakan Akta Jual Bell (AJB) Nomor 33/SRG/2002 tanggal 29 Mel 2002 dihadapan Notaris-PPAT TERGUGAT VI separjang yang ditanda tangani oleh Pembeli Almarhum Willson Reynold Jumame tanpa mengikut sertakan Penggugat batal demi hukum.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI atau siapapun yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan tanah yang bersertifikat nomor 671/ R.Utara desa Remu Utara Pemegang Hak Willson Reynold Jumame Luas 10.608 M2 nomor Surat Ukur 500/1984 yang terletak di jalan Tanjung Pinang Belakang Mega Km. 8,5 Kelurahan Klabulu Distrik Malaimsimsa Kota Sorong, diberikan kepada para Penggugat tersebut secara utuh dan menjadi milik serta aset dari Yayasan Bukit Zaitun Sorong.
Dalam perkara nomor : 83/Pdt.G/2024/PN Son tanggal 13 Agustus 2024 tersebut pihak penggugat didampingi kuasa hukum Markus Souissa, Aprilia Souissa dan Irsyad Sopalatu. (Edi)