
Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong.
Kota Sorong, Sidang permohonan Praperadilan terkait sah tidaknya penetapan Weldy Samusamu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan baru puskesmas afirmasi dan rumah dinas tenaga kesehatan di Kabare, Kabupaten Raja Ampat TA 2019 yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Jumat, 17 Januari 2025 tidak dihadiri Kejaksaan Negeri Sorong selaku termohon.
Kuasa hukum pemohon Praperadilan Yosep Titirloloby mengungkapkan kekecewaannya lantaran ketidakhadiran Kejaksaan Negeri Sorong.
” Kami kecewa karena kejaksaan negeri Sorong tak hadir sehingga sidang ditunda satu minggu,” ujarnya usai sidang di PN Sorong, 17 Januari 2025.
Yosep menambahkan, seperti Pidsus Kejari Sorong merasa ketakutan sehingga tidak hadir dalam sidang praperadilan.
” Sejarusnya kejari Sorong sudah siap dengan segala konsekwensi, siap menghadapi praperadilan,” tambahnya.
Yosep menduga, kejari Sorong sengaja tidak hadir sehingga hakim praperadilan Rivai Rasyid Tukuboya menunda persidangan hingga 23 Januari 2025.
Pada kesempatan yang sama kolega Yosep Titirloloby, Muhammad Husni Setter menyebut, penetapan tersangka terhadap klien kamj secara tidak langsung menimbulkan konsekwensi hukum.
Ketika sudah menetapkan tersangka kejari Sorong sudah pasti siap dengan konsekwensi hukum. Artinya, sudah siap menghadapi praperadilan.
” Sayangnya, ketika klien kami menggunakan haknya mengajukan praperadilan, dan relas panggilan sudah dilayangkan, seolah-olah kejari Sorong tak ada kabar. Bahkan sidang di tunda Kamis 23 Januari 2025,” ujar Husni.
Diakui oleh Husni bahwa setelah ditetapkan tersangka hak daripada klien kami Weldy Samusamu telah dikekang. Ketika dia gunakan haknya mengajukan praperadilan, kejari Sorong bak terombang-ambing.
” Praperadilan ini hanya bicara soal formil dan waktunya singkat. Faktanya, pihak kejaksaan tidak hadir sehingga ditunda,” ujarnya.
Husni pun menyebut bahwa pihaknya telah mendapat kabar bahwa berkas perkara Weldy Samusamu sudah tahap dua.
” Jika benar dan perkaranya sudah disidangkan, otomatis gugurlah permohonan kami. Hilanglah hak daripada klien kami hanya karena kejari Sorong tak hadir,” pungkasnya.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum Weldy Samusamu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana mengatakan bahwa pihaknya tidak hadir dengan alasan sedang menyiapkan materi atas permohonan praperadilan tersebut.
Sastra mengaku bahwa memang administrasi agak terlbat. Tapi kejari Sorong akan tetap hadir pada sidang berikutnya.
” Ya, kita siap hadir pada sidang berikutnya yang digelar pada kamis 23 Januari 2025 akan datang,” tutupnya. (Edi)