
Pelaku pembunuhan Kesia Irena Yola Lestaluhu, Kelasi Satu A usai menjalani pemeriksaan penyidik Pomal Lantamal XIV Sorong.
Kota Sorong- Pelaku pembunuhan Kesia Irena Yola Lestaluhu yang diketahui merupakan oknum angkatan laut berinisial A, berpangkat Kelasi Satu terancam hukuman mati.
” Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Komandan Polisi Militer Lantamal XIV Sorong Letkol Laut (CPM) Dian Sumpena, Rabu kemarin.
Danpomal Lantamal XIV Sorong Dian Sempena menambahkan, yang memutuskan pelaku bersalah itu pengadilan militer.
” Kita hanya siapkan berkas penyelidikan setelah itu diserahkan ke auditur, setelah itu diajukan tuntutan ke pengadilan militer,” ujarnya.
Pihak pomal lantamal XIV Sorong juga mengungkap motif dibalik pembunuhan terhadap gadis berusia 20 tahun tersebut.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Kriminal (Lidkrim) Mayor (PM) Anton Sugiharto menyebut bahwa ada empat saksi yang sedang menjalani pemeriksaan penyidik Pomal di Mapolresta Sorong Kota.
Anton menjelaskan, korban dan terduga pelaku masuk ke tempat hiburan malam dengan jam yang berbeda. Pelaku masuk ke THM tersebut pukul 23.00 WIT.
Sementara korban bersama teman-temannya masuk pada jam 01.00 WIT, atau tepatnya Minggu dini hari. Pelaku dan korban awal bertemu di THM.
Lebih lanjut Anto menjelaskan, setelah pelaku dan korban berkenalan temannya pelaku hendak pulang lalu korban ikut mengantar. Tak lama kemudian mereka kembali ke THM untuk menemui teman pelaku inisial S.
Usai mengonsumsi miras sekitar jam 04.30 subuh pelaku dan korban serta teman korban keluar THM dengan menggunakan mobil yang berbeda.
” Korban dan pelaku menggunakan innova warna hitam melanjutkan pesta miras di depan tembok berlin, tepatnya di depan hotel Waigo,” jelas Anton.
Ia juga mengatakan, tak lama setelah sampai di tembok berlin, saksi S kemudian mengajak korban pulang. Namun korban menolak dengan alasan nanti diantar sama pelaku.
Pelaku dan korban kemudian menuju salah satu hotel tujuannya untuk check in tetapi batal.
Keduanya lanjut ke pantai saoka dalam keadaan dipengaruhi minuman keras. Pelaku dan korban sempat berhubungan badan,” ujarnya.
Pelaku dan korban sempat bertengkar karena merasa belum puas sehingga pelaku mengambil sangkur dan menusuk korban berkali-kali di sejumlah tubuh korban.
” Pelaku yang dipengaruhi alkohol emosi. Jadi tidak ada motif lainnya karena antara pelaku dan korban baru saling kenal,” bebernya.
Anton menyebut, setelah membunuh, pelaku menaruh jasad korban di TKP lalu kembali ke mes prajurit TNI AL di Kompleks Jalan Baru Sorong.
” Barang bukti berupa senjata tajam belum kita temukan di lokasi. Kita sudah bekerja sama dengan satreskrim polresra, namun sampai hari ini belum ketemu,” tutupnya. (Edi)