
Panglima Komando Armada III Laksamana Muda Hersan.
Kota Sorong- Panglima Koarmada III Sorong Laksamana Muda Hersan memastikan bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan anggotanya secepatnya dilimpahkan ke persidangan militer di Jayapura.
Kepastian itu disampaikan Pangkoarmada III Sorong Laksamana Muda Hersan usai Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Rylich Panorama Hotel, Selasa, 14 Januari 2025.
Pangkoarmada III mengaku bahwa dirinya telah memerintahkan Pomal Lantamal XIV Sorong untuk secepatnya diproses dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer di Jayapura.
” Saya pastikan bahwa yang bersangkutan akan mendapat sanksi yang sangat berat. Namun, hal itu akan ditentukan oleh Direktur Militer di Jayapura,” tegasnya kepada awak media.
Hersan menyebut bahwa sampai saat ini dirinya belum mengetahui motif dari anggotanya melakukan pembunuhan terhadap gadis 20 tahun bernama Kesia Irena Yola Lestaluhu.
” Biarkan penyidik pomal lantamal XIV yang melakukan penyidikan untuk mengetahui motif pembunuhannya,” ujarnya.
Sampai sejauh ini, lanjut Hersan, pihaknya terus berkoordinasi dengan polresta Sorong Kota terkait kasus ini.
Sebelumnya danpomal lantamal XIV Sorong Letkol CPM Dian Sumpena membenarkam bahwa anggotanya berinisial A, berpangkat Kelasi, yang bertugas di Armada III melakukan pembunuhan terhadap Kesia Irena Yola Lestaluhu.
Danpomal juga membenarkan bahwa pelaku membunuh gadis 20 tahun tersebut seorang diri, dengan menggunakan sangkur.
” Untuk motifnya masih kami dalami, begitu juga dengan sangkur yang dipakai membunuh, masih kami cari,” ujar Dian Sumpena, Senin lalu di Mapolresta Sorong Kota.
Sementara Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto memastikan bahwa pihaknya akan secepatnya melengkapi berkas penyelidikan lalu dilimpahkan ke pomal armada III.
” Proses selanjutnya menjadi kewenangan pomal armada III mengingat pelakunya adalah anggota armada III,” ujar Happy.
Happy mengakui bahwa proses awal ditangani oleh polresta Sorong Kota.
” Kita hanya membantu penyidik angkatan laut untuk melengkapi berkasnya saja,” ucapnya.
Ia menyebut, untuk jumlah saksi yang sudah diminta keterangan belum bisa disampaikan. Demikian halnya dengan motif pelaku melakukan pembunuhan.
Diketahui warga jalan Danau Tigi Rufei itu ditemukan tewas dengan kondisi tanpa busana di pantai Saoka, Kelurahan Saoka, Distrik Maladumes, Kota Sorong, Papua Barat Daya pada minggu tanggal 12 Januari 2025. (Edi)