Tim Deklarator dan Pejuang Pemekaran PBD Minta APH Usut Penyalahgunaan Bantuan

0
80
Ketua Umum Majelis Masyarakat Adat Doberay Papua Barat Daya, Andi Asmuruf.
Ketua Umum Majelis Masyarakat Adat Doberay Papua Barat Daya, Andi Asmuruf.

Kota Sorong- Tim deklarator dan pejuang pemekaran Provinsi Papua Barat Daya memiliki andil yang sangat besar dalam menghadirkan provinsi termuda di Indonesia ini.

Perjuangan selama 16 tahun 7 bulan dengan biaya swadaya provinsi Papua Barat Daya akhirnya hadir di tengah-tengah masyarakat yang mendiami wilayah kepala burung.

” Tim deklarator dan pejuang pemekaran provinsi PBD bersama segenap lapisan masyarakat akan terus berjuang mewujudkan Daerah Otonom Baru (DOB) yang sejalan dengan amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus,” kata Ketua Umum Majelis Masyarakat Adat Doberay Provinsi Papua Barat Daya, Andi Asmuruf, Selasa, 07 Januari 2025.

Andi Asmuruf menyebut bahwa pemekaran provinsi-provinsi di tanah Papua bukanlah hal mudah dan gampang.

” Ini merupakan perjuangan masyarakat sandal jepit atau kelompok kaki baabu yang banyak menguras tenaga,” ujarnya.

Andi Asmuruf menegaskan bahwa perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil sehingga pada tanggal 9 Desember 2022 provinsi ke-38 di Indonesia ini hadir sekaligus Penjabat Gubernurnya.

Ia juga mengingatkan sekalipun provinsi PBD telah terbentuk namun setelah dilakukan kajian ilmiah terdapat banyak Peraturan Pemerintah yang tumpag tindih sejak Papua bergabung dengan NKRI.

Menurut Andi, tidak ada kepastian hukum bagi Orang Asli Papua (OAP) untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan UU Otsus.

Ia bahkan menyebut, selama berjalannya waktu, tim deklarator dan pejuang pemekaran provinsi PBD telah mengusulkan kepada pemerintah provinsi PBD untuk menempatkan orang-orang yang berkualitas untuk menduduki jabatan eselon II, III dan IV akan tetapi tidak diakomidir oleh BKPSDM.

Di sisi lain, tim deklarator menilai bahwa bantuan bagi lembaga keagamaan dan lembaga sosial lainnya melalui OPD teknis tidak sesuai dengan peruntukannya dan banyak yang disalahgunakan.

” Kami minta supaya Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan tersebut,” ujar alumni fakultas hukum universitas Cokroaminoto Yogyakarta.

Lebih lanjut alumnus pascasarjana universitas Hasanuddin ini mengatakan bahwa tim deklarator dan pejuang pemekaran provinsi PBD telah membentuk majelis masyarakat adat Doberay sesuai amanat UU Otsus.

Hal yang paling mendasar masyarakat dapat saja menggugat pemerintah provinsi PBD terkait penggunaan logo, kompensasi menduduki jabatan, penerimaan CPNS yang tidak mengakomodir OAP serta proyek Penunjukan Langsung (PL).

Untuk itu, tim deklarator dan pejuang pemekaran provinsi PBD akan memberikan kuasa kepada LBH Kaki Abu menggugat pemerintah provinsi PBD.

” Tim deklarator dan pejuang pemekaran provinsi PBD akan menggugat logo. Gugatan dilayangkan kepada Menteri Dalam Negeri dan BKPSDM yang dinilai lebih mengedepankan keluarga daripada kepentingan bangsa dan negara,” kata Andi.

Andi lagi-lagi menyebut bahwa BKPSDM tidak fair, menempatkan orang-orang pada bagian strategis berdasarkan sistem keluarga.

” Bicara perjuangan Papua Barat Daya itu harus berdasarkan data bukan kata-kata. Tim deklarator dan pejuang pemekaran akan membuktikan kebenarannya,” tutupnya. (Edi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini