
Upacara PTDH, yang berlangsung di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Sabtu (8/2/2025).
Kota Ambon – Aipda AGS, Briptu DR dan Bripka MII, yang merupakan tiga anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dipecat dari kepolisian. Pemecatan berlangsung dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Sabtu (8/2/2025).
Ketiga anggota polisi ini dipecat secara tidak hormat, karena pelanggaran berat seperti desersi, atau meninggalkan tugas tanpa izin sebagai anggota Polri.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Polisi Driyano Andri Ibrahim menegaskan keputusan memecat anggota yang bersalah dari dinas kepolisian bukanlah keinginan pimpinan, maupun institusi Polri.
Namun demikian setiap anggota yang bersalah harus ditindak tegas sesuai perbuatannya. “Saya sangat menyesalkan kejadian ini,” kata Kapolres dalam keterangan tertulisnya, yang diterima wartawan di Ambon, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, pemecatan tiga anggota polisi tersebut berdasarkan surat keputusan Kapolda Maluku. Dia menyebut, jika PTDH tidak dilakukan secara instan, namun telah melalui proses persidangan yang panjang sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolres mengingatkan, agar semua anggotanya tidak lagi berbuat kesalahan dan pelanggaran. Anggota juga diminta, untuk dapat menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Upacara PTDH bukanlah suatu kebanggaan, melainkan suatu peringatan bagi kita semua, agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri,” ingatnya.
Andri mendoakan, agar yang telah diberikan sanksi PTDH dapat menjalani kehidupan yang lebih baik, sehingga bisa menjadi orang yang sukses dalam keluarga maupun di tengah-tengah masyarakat.
“Saya berharap mereka bisa introspeksi diri, dan kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik. Semoga mereka tetap bisa menjadi pribadi yang bermanfaat bagi keluarga, dan lingkungan sekitar,” harap dia.
Andri memperingatkan seluruh anggota, untuk mengambil hikmah dari upacara PTDH tersebut. Dikatakan, saat ini tingkat kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat. Oleh karena itu, kepercayaan tersebut harus dapat dijaga oleh setiap anggota Polri.
“Saya berharap ini menjadi yang terakhir, dan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran serupa,” ujarnya.
PTDH tiga anggota ini dihadiri pejabat dan perwira serta anggota Polresta Pulau Ambon. Ketiga anggota yang dipecat tidak hadir dalam upacara tersebut.
Sebagai gantinya, tiga anggota Provost membawa foto ketiga anggota. Kapolresta menyilang foto tiga anggota dengan spidol sebagai tanda ketiganya resmi dipecat.