
Proses mediasi ini dilakukan Polsek Wetar bersama korban dan terduga pelaku, di ruang SPKT Polsek Wetar, Minggu (9/2/2025).
Kota Ambon – Polri dalam melaksanakan tugasnya selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sebagai wujud implementasi pelaksanaan tugas-tugas kepolisian dengan mengedepankan profesionalisme, tranparansi, humanisme dan berkeadilan.
Untuk itu, dua personel Polsek Wetar yakni, Aipda M. Haliwela dan Bripka F. Mauwilik bertindak sebagai mediator melakukan mediasi penyelesaian masalah warga, yang dilaporkan oleh pelapor Ferdiyanto (22), terkait adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku Nando Sirileu (22) terhadap diri pelapor.
Laporan tersebut berkisar tentang adanya pertengkaran mulut antara pelapor dan terduga pelaku, yang diakhiri dengan adanya dugaan tindakan pemukulan, yang dilakukan oleh terduga pelaku atas diri pelapor, Sabtu (8/2/2025), di Desa Ilwaki, Kecamatan Wetar Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Proses mediasi ini dilakukan di ruang SPKT Polsek Wetar, Minggu (9/2/2025).
Dalam kegiatan mediasi tersebut telah dihadirkan koban, dan terduga pelaku beserta pihak-pihak terkait. Setiap pihak masing-masing diminta menyampaikan pendapatnya secara singkat dan jelas, menyangkut latar belakang terjadinya peristiwa ini, guna dicari solusi penyelesaian oleh polri dengan mengutamakan netralitas dan profesional, dalam menangani permasalahan tersebut secara baik dan benar.
Pertemuan berlanjut sampai pada tingkat pemecahan masalah, dimana terduga pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban, serta membuat dan menandatangani surat pernyataan.
Kemudian kedua belah pihak bersama-sama bersepakat, untuk berdamai dan pelapor pun bersedia mencabut laporannya, untuk diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan kearifan lokal.
Selain itu, polri juga mengingatkan kepada kedua belah pihak, bahwa ketika menghadapi suatu persoalan, maka harus bisa menyelesaikannya melalui pemerintah desa, atau pun langsung mendatangi kantor Polsek Wetar, guna menghindari perbuatan main hakim sendiri.
Kepada terduga pelaku diberikan pemahaman, untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, bukan saja kepada korban tetapi juga kepada pihak lain, karena hal seperti itu akan berdampak pada perbuatan melanggar hukum, yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri.
Kapolres Maluku Barat Daya, AKBP Pulung Wietono, melalui Kapolsek Wetar, Iptu Giovani B. M. Toffy mengatakan, restorative justice merupakan suatu alternatif yang ditempuh, dalam sistem peradilan pidana.
“Dengan tentunya mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban, untuk mencari solusi sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kapolsek, lewat keterangan tertulisnya, yang diterima wartawan, di Ambon, Senin (10/2/2025).
Dia berharap, melalui penyelesaian masalah yang dilakukan oleh polri ini, dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam menjalankan tugas pelayanan.
“Kepolisian secara humanis dengan mengutamakan profesionalisme, dalam penegakkan supremasi hukum yang berkeadilan, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat. “ tutup Kapolsek.